Terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto, dalam sidang lanjutan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 28 Desember 2017. TEMPO/Lani Diana
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dalam putusan selanya, menolak eksepsi atau keberatan Setya Novanto dalam sidang lanjutan, Kamis, 4 Januari 2018. Dengan demikian, sidang Setya dilanjutkan pada pemeriksaan materi pokok perkara.
Menanggapi penolakan eksepsinya, Setya Novanto mengaku menghormati putusan hakim. "Saya sudah mendengar putusannya dan saya menghormati putusan ini," kata Setya di sela sidang.
Setya mengatakan bersedia mengikuti persidangan selanjutnya dengan tertib. Sebelumnya, Maqdir Ismail, pengacara Setya, menyampaikan, kliennya menerima apa pun putusan hakim. "Syukur kalau eksepsi diterima. Tapi harus siap dengan sidang pokok perkara kalau eksepsi ditolak," kata Maqdir saat dihubungi, Selasa, 2 Januari 2018.
Dalam sidang putusan sela itu, Setya datang ke ruang sidang Mr Koesoemah Atmadja 1 pukul 09.31 WIB. Ia mengenakan batik cokelat lengan panjang. Saat masuk ke ruang sidang, Setya tersenyum sebagai tanda menyapa hakim dan jaksa.
Sidang perdana Setya digelar pada Rabu, 13 Desember 2017. Namun tim penasihat hukum Setya mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Setya menilai nota dakwaan jaksa tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas.
Ketua majelis hakim, Yanto, memutuskan menolak eksepsi tersebut. Menurut Yanto, materi dakwaan jaksa untuk Setya telah memenuhi syarat formal dan materiil. Karena itu, hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara Setya.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan jaksa dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 11 Januari 2018. Setelahnya, sidang akan berjalan seminggu dua kali pada Senin dan Kamis.