TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela pada Kamis, 4 Januari 2018. Pengacara mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu, Maqdir Ismail, tak ambil pusing menanggapi putusan hakim atas eksepsi atau keberatan kliennya.
"Kita akan duduk manis mendengarkan pembacaan putusan," kata Maqdir saat dihubungi Tempo, Rabu, 3 Januari 2018.
Maqdir menyatakan, Setya siap mendengarkan keputusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Menurutnya, Setya menerima apa pun keputusan hakim, baik diterima atau ditolak.
Simak: KPK Periksa Setya Novanto untuk Telusuri Keterlibatan Pihak Lain
Bila hakim menolak eksepsi, Maqdir tak menyebutkan akan mengambil langkah hukum tertentu sebagai pembelaan. Maqdir mengklaim Setya akan mengikuti proses persidangan.
"Kita akan ikuti sidang perkara pokoknya," ujar Maqdir.
Sebelumnya, sidang perdana pokok perkara Setya berlangsung pada Rabu, 13 Desember 2017. Agenda sidang adalah membacakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa mendakwa Setya telah memperkaya diri dengan menerima aliran dana e-KTP sebesar US$ 7,3 juta.
Tak terima dakwaan jaksa, Setya pun mengajukan keberatan. Pembacaan eksepsi pun dilakukan pada Rabu, 20 Desember 2017.
Tim kuasa hukum Setya menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Sebab, dakwaan Setya berbeda dengan terdakwa e-KTP lainnya, yakni Irman dan Sugiharto. Kejanggalan lain adalah hilangnya sejumlah nama politikus di dalam dakwaan Setya.
Sidang Setya Novanto berlanjut dengan mendengarkan tanggapan jaksa pada Kamis, 28 Desember 2017. Setelahnya, hakim akan memutuskan apakah menerima atau menolak eksepsi. Keputusan hakim dibacakan dalam sidang keputusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 4 Januari 2018.