TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menolak eksepsi atau keberatan Setya Novanto. Karenanya, ketua hakim Yanto memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan sidang perkara Setya.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Setya Novanto," kata Yanto dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Januari 2018.
Baca juga: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Setya Novanto
Hakim menilai, materi dakwaan jaksa terhadap Setya telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dakwaan untuk Setya tertuang dalam surat nomor DAK-88/24/12/2017 tanggal 6 Desember 2017.
Adapun hakim tak setuju dengan argumentasi tim penasihat hukum Setya bahwa dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Sebab, jaksa telah memaparkan identitas terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Yanto, dakwaan jaksa telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karenanya, materi dakwaan jaksa sah menurut hukum dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara Setya.
Selain itu, hakim meminta agar jaksa menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir sidang diputuskan.
Dengan ditolaknya eksepsi Setya Novanto, Yanto menyatakan, sidang dilanjutkan pada Kamis, 11 Januari 2018. Setelahnya, sidang akan berjalan seminggu dua kali pada Senin dan Kamis.
Sidang perdana pokok perkara Setya Novanto berlangsung pada 13 Desember 2017. Jaksa mendakwa Setya telah memperkaya diri dengan menerima aliran dana e-KTP sebesar US$ 7,3 juta.