Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Kasus Penjualan Kondensat Lengkap

Reporter

Zara Amelia

Rabu, 3 Januari 2018 20:10 WIB

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI.

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus penjualan kondensat, yang menyeret PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), telah lengkap. Kasus dinyatakan lengkap setelah mangkrak selama dua tahun lebih.

"Alhamdulillah, terhitung hari ini, hasil penelitian tim perkara kondensat menyatakan berkas perkara ini lengkap atau P21," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Januari 2017.

Baca: Usai Diperiksa, Tersangka Kondensat Ditahan

Adi menuturkan berkas kasus yang merugikan negara hingga US$ 2,716 miliar atau sekitar Rp 38 miliar itu telah diterima Kejagung 16 hari lalu dari Badan Reserse Kriminal Polri.

Menurutnya, berkas perkara kasus korupsi itu terbagi menjadi dua. Berkas pertama terdiri atas dua tersangka, yakni Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Adapun berkas kedua atas nama tersangka Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratno.

Kejagung, kata Adi, melibatkan 75 saksi dan 12 ahli dalam menyelesaikan perkara korupsi ini. Tim peneliti juga telah menyatakan ada enam pelanggaran yang dilakukan tiga tersangka tersebut. Namun Adi belum merinci apa saja jenis pelanggarannya. "Saya tidak bisa buka di sini karena itu strategi dari kejaksaan, nanti bagaimana membawa ini ke pengadilan," ujarnya.

Simak: Minyak Mentah dan Kondensat Ditarget 945 Ribu Barel

Adi berujar Kejagung segera mengirim surat pemberitahuan kepada penyidik bahwa perkara ini telah lengkap. Dengan demikian, penyidik segera menyerahkan tahap dua kepada Kejagung hingga akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula pada 2009. BP Migas—pendahulu SKK Migas—menunjuk langsung TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Tindakan ini dinilai melanggar keputusan BP Migas tentang pedoman penunjukan penjual minyak mentah karena PT TPPI tidak memiliki kapabilitas pengelolaan kondensat.

PT TPPI juga melanggar hukum dengan melakukan pengambilan kondensat bagian negara sebelum adanya kontrak dengan BP Migas. "Lifting dilakukan secara tidak sah," kata Adi.

Lihat: Kasus Kondensat, Polisi Belum Jadwalkan Tahan Tersangka Lain

Kontrak baru dibuat 11 bulan setelahnya dengan masa berlaku yang dibuat mundur 11 bulan sebelumnya. Selain itu, PT TPPI melanggar dengan menjual kondensat, yang harusnya diolah sebagai Bahan Bakar Minyak menjadi gas elpiji.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berita terkait

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya