Andi Narogong Hadapi Sidang Vonis Kasus E-KTP Hari Ini

Kamis, 21 Desember 2017 09:49 WIB

Pengusaha sekaligus terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,, 7 Desember 2017. Tempo/M. Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat hari ini. Pengacara Andi, Samsul Huda berharap hakim akan menjatuhkan vonis ringan terhadap kliennya.

"Andi sudah bersikap kooperatif dan akan konsisten dengan sikapnya tersebut serta telah mendapat JC (justice collaborator), maka kami berharap putusan yang adil untuk Andi," kata Samsul kepada Tempo, Kamis, 21 Desember 2017.

Baca: Dituntut 8 Tahun, Andi Narogong Berstatus Justice Collaborator

Samsul berharap putusan untuk Andi Narogong dalam aspek pidana dan denda juga lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ia pun memastikan Andi siap mengganti uang yang diterima dalam proyek e-KTP. "Karena Andi sudah berkomitmen akan mengembalikan uang tersebut ke negara via KPK," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, Kamis, 7 Desember 2017, jaksa penuntut umum KPK menuntut Andi Narogong dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Andi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan kedua. Jaksa meminta hakim juga mewajibkan Andi membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,1 miliar yang dihitung dari banyaknya dana yang diterima terdakwa dari proyek ini.

Jaksa turut mempertimbangkan status justice collaborator yang diterima Andi sebagai hal-hal yang meringankan. Andi ditetapkan sebagai justice collaborator oleh KPK melalui Surat Keputusan Pimpinan KPK RI No. KEP 1536/01-55/12/2017 Tanggal 5 Desember 2017.

Baca: Pleidoi, Andi Narogong Sangkal Bentuk 3 Konsorsium Proyek E-KTP

Advertising
Advertising

Status justice colaborator diterima Andi karena telah blakblakan mengungkapkan proses kong-kalikong dalam korupsi yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

Andi diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman; Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Sugiharto; Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya; Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni; Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto; dan Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa, Drajat Wisnu Setyawan.

Atas tindakan korupsi itu, Andi disebut telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi di antaranya Irman, Sugiharto, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni dan Drajat Wisnu Setyawan beserta enam orang anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta lima orang anggota tim teknis, Johannes Marliem dan Setya Novanto dan beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014. Untuk korporasi, Andi turut memperkaya PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra Putra dan PT Sucofindo.

Andi juga didakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana selaku penyelenggara negara seperti kekuasaan Irman dan Sugiharto di Kementerian Dalam Negeri dan Setya Novanto di DPR.

Andi sendiri telah membantah beberapa poin dakwaan jaksa dalam sidang pleidoi Kamis, 14 Desember 2017 lalu. Melalui kuasa hukumnya dia menyangkal sebagai inisiator pembentuk dan pengarah tiga konsorsium proyek e-KTP yakni Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Astagraphia dan Murakabi Sejahtera. Ketiga konsorsium itu dibentuk atas perintah Imran.

Dalam nota pembelaannya, Andi Narogong juga membantah tuduhan sebagai orang yang mengatur pertemuan dengan Setya Novanto untuk memuluskan proyek e-KTP. Pertemuan dengan Setya Novanto juga disebut atas permintaan Irman.

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

5 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

10 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

11 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

11 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

13 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

15 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

16 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

16 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

17 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

18 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya