Bareskrim Mabes Polri Bekuk 13 Komplotan Pemalsu Uang dan Dokumen

Reporter

Zara Amelia

Rabu, 20 Desember 2017 21:47 WIB

Sejumlah pelaku beserta barang bukti dihadirkan dalam rilis pengungkapan jaringan produksi dan peredaran uang palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, 18 Oktober 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah.

TEMPO.CO, Jakarta - Aparat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri menangkap 13 tersangka pengedar uang palsu, penadah mobil curian, pemalsuan dokumen, dan pencucian uang di Jakarta dan Jawa Barat.

Para tersangka tersebut ditangkap pada 15-17 Desember 2017. Mereka adalah BH, 38 tahun, AK (44), AS (44), YH (36), DA (50), BC (34), CM (33), TT (48), DF (33), AH (44), ST (55), AR (32), dan ASL (64).

Baca: Bareskrim Sebut 6 Daerah Jadi Tempat Peredaran Uang Palsu

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan penangkapan tersebut diawali dengan pengungkapan jaringan uang palsu dari tersangka AY, AS, TT, CM, dan BH pada awal Desember oleh Tim Subdirektorat IV Dittipideksus Bareskrim di Jawa Barat.

"Pada Desember kami lakukan penyidikan dan penangkapan di daerah Karawang. Kemudian berkembang dua pengedar," katanya di Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Desember 2017.

Dari kedua tersangka itu, polisi membekuk B, tersangka pembuat uang palsu. Setelah dikembangkan, polisi juga menemukan barang bukti uang palsu sejumlah Rp 24 juta.

Simak: Bermodal Printer, Pria Ini Edarkan Uang Palsu Rp 23,9 Juta

Ari menuturkan 13 tersangka itu memiliki peran berbeda. AK, AS, YH, DA, BC, dan CM berperan sebagai penggadai mobil dengan menggunakan dokumen palsu. BH bertugas membuat dokumen, surat, dan uang palsu. TT sebagai pemesan dokumen palsu sekaligus penggadai mobil. DF dan AH merupakan perantara pegadai mobil. ST berperan sebagai pemesan dokumen palsu. Pesanan dokumen palsu tersebut kemudian diterima AR dan ASL.

Dari kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 16 unit mobil, 20 buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) palsu, 32 surat tanda nomor kendaraan palsu, 76 lembar cek fisik kendaraan, 20 lembar kartu tanda penduduk elektronik palsu, serta tiga buku tabungan palsu.

Menurut Ari, para tersangka membeli mobil hasil penadahan tanpa BPKB seharga Rp 50 juga. Selanjutnya mereka membuat BPKB palsu untuk sejumlah mobil curian tersebut. Kemudian mobil dengan BPKB palsu itu digadaikan seharga Rp 140-150 juta. Untuk meyakinkan pegadaian, para tersangka juga menyertakan surat palsu dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap terkait dengan keaslian dokumen-dokumen mobil tersebut.

Lihat: Polisi Gulung Penadah Mobil dengan Pemalsuan STNK, Modusnya....

Para tersangka juga melancarkan aksi bekerja sama dengan satpam pegadaian. Mereka memberikan dokumen kepada satpam untuk bisa diproses secara langsung oleh manajemen pegadaian. Para pelaku menargetkan sejumlah pegadaian di Karawang, Bekasi, Soreang, dan Subang.

Polisi masih mengembangkan jaringan pelaku serta para pemesan sejumlah dokumen palsu tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 372, 236, dan 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana penggelapan, pemalsuan, dan pencucian uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Berita terkait

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

8 November 2022

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

18 Agustus 2022

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

20 Juli 2022

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

15 Februari 2019

Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

Saat video call sex berlangsung, tersangka pelaku pemerasan SF akan menampilkan video-video porno.

Baca Selengkapnya

PKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

21 September 2018

PKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

Sekjen PKB Abdul Kadir Karding melaporkan Ustad Yahya Waloni ke Bareskrim atas tuduhan ujaran kebencian.

Baca Selengkapnya

Dipolisikan Karena Dianggap Menghina TGB, Siapa Yahya Waloni?

18 September 2018

Dipolisikan Karena Dianggap Menghina TGB, Siapa Yahya Waloni?

Yahya Waloni memelesetkan sebutan TGB.

Baca Selengkapnya

Dirut BPJS Laporkan Pengunggah Berita Hoax ke Bareskrim Polri

18 September 2018

Dirut BPJS Laporkan Pengunggah Berita Hoax ke Bareskrim Polri

Fachmi menilai kabar bohong atau hoax mencemarkan nama baik BPJS. "Imbasnya akan merugikan sejumlah pihak."

Baca Selengkapnya

Polisi Limpahkan Berkas Richard Muljadi ke Kejaksaan

3 September 2018

Polisi Limpahkan Berkas Richard Muljadi ke Kejaksaan

Sebelumnya ada peringatan dari Bareskrim agar Polda Metro Jaya tak main-main dalam penyidikan kasus narkoba Richard Muljadi.

Baca Selengkapnya

Kabareskrim Ari Dono Jadi Wakapolri

17 Agustus 2018

Kabareskrim Ari Dono Jadi Wakapolri

Polisi akhirnya menunjuk pengganti Syafruddin di posisi wakapolri.

Baca Selengkapnya