TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan setidaknya terdapat enam provinsi yang menjadi tempat peredaran uang palsu. Ini terkait dengan peredaran uang palsu yang melibatkan jaringan Jawa Barat dan Jawa Timur.
"Kita minta data dari Bank Indonesia soal penyebaran uang palsu itu. Di enam provinsi, uang palsu ini sudah beredar," katanya di kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2017.
Baca: Bareskrim Bongkar Pengedar Uang Palsu Jaringan Madura
Menurut dia, fakta ini menunjukkan praktik pemalsuan uang sudah dilakukan sejak dulu. "Sudah sejak 2008," ujarnya. Enam daerah tersebut adalah Kalimantan Barat, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Ia mengatakan bakal terus mengembangkan kasus pemalsuan uang ini.
Kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam kasus peredaran uang palsu jaringan Jawa Barat dan Jawa Timur. Mereka adalah S dan M sebagai pengedar. Selain itu, RS, istri Iwan, diduga membantu suaminya mengedarkan uang. Iwan dan Teguh berperan sebagai pencetak uang dan AR pemodal.
Dari tangan S, kepolisian menemukan 193 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Dari tangan M, kepolisian juga menemukan 117 lembar uang pecahan Rp 100 ribu. Kepolisian menduga mereka telah memproduksi uang palsu dalam jumlah banyak lantaran polisi sempat menemukan sejumlah uang palsu dibakar saat penangkapan.
Baca juga: Kasus Uang Palsu, Bareskrim: Dua Tersangka Adalah Residivis
Kepolisian menjerat keenam tersangka dengan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ancaman hukumannya seumur hidup," ucap Agung.
Menurut Agung, penangkapan ini akan berdampak terhadap peredaran uang palsu di enam daerah tersebut. "Uang palsu yang sudah beredar begitu banyak. Kalau kita potong produksinya, pasti berdampak cukup banyak," tuturnya.