7 Permohonan Setya Novanto dalam Eksepsi

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 20 Desember 2017 14:33 WIB

Terdakwa kasus korupsi e-ktp Setya Novanto menatap istrinya dari celah kursi penasehat hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Desember 2017. TEMPO/Maria Fransisca.

TEMPO.CO, Jakarta - Setya Novanto menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Rabu 20 Desember 2017. Dalam sidang itu tim penasehat hukum Setya Novanto mengatakan dakwaan jaksa yang telah dibacakan pekan lalu tidak cermat dan tidak jelas.

"Surat dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," kata salah satu penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, Rabu, 20 Desember 2017.

Setya Novanto didakwa terlibat dalam korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Jaksa KPK, Eva Yustiana, menyebutkan Setya menerima duit US$ 7,3 juta dari proyek tersebut.

Baca juga: Maqdir Akan Bandingkan Dakwaan Setya Novanto dengan Terdakwa Lain

Eva menyebutkan duit tersebut diberikan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung secara bertahap. "Total uang yang diterima terdakwa, baik melalui Irvanto dan Made Oka, seluruhnya berjumlah US$ 7,3 juta," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Desember 2017.

Advertising
Advertising

Maqdir Ismail yang menyanggah dakwaan tersebut mengatakan, ada tujuh permohonan dari Setya Novanto kepada majelis hakim.

Yang pertama, hakim diminta untuk menerima keberatan atau eksepsi terdakwa. Kedua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap serta kabur, dan oleh karenanya batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Beberapa ketidakcermatan yang dikemukakan oleh Maqdir diantaranya tentang nilai kerugian keuangan Rp 2,3 triliun tidak sesuai. Kerugian tersebut tidak memperhitungkan uang USD 7,3 yang dituduhkan untuk Setya Novanto dan USD 800 untuk Charles Sutanto Ekapradja dan Rp 2 juta untuk Tri Sampurno dengan total Rp 105 miliar.

Selain itu, jaksa juga dianggap tidak cermat tentang nama penerima fee proyek e-KTP beserta jumlahnya. Contohnya, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi dinyatakan menerima uang sebesar USD 4,5 juta dan Rp 50 juta. Namun, dalam dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong jumlah fee yang diterima oleh Gamawan Fauzi menjadi hanya Rp 50 juta saja.

Sementara itu, dalam dakwaan Setya Novanto nilai fee yang diterima Gamawan Fauzi bertambah Rp 50 juta, satu unit Ruko di Grand Wijaya, dan ditambah dengan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Jakarta Selatan.

Baca juga: Eksepsi Setya Novanto: Nilai Kerugian Negara Tak Konsisten

Dalam dakwaan Setya, beberapa nama penerima fee juga tidak disebutkan seperti dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Contohnya, Ganjar Pranowo dinyatakan menerima fee sebesar USD 520 ribu, Yasonna Laoly menerima USD 84 ribu dan Olly Dondokambey menerima USD 1,2 juta. Namun, dalam dakwaan Andi Narogong dan Setya Novanto, nama-nama tersebut hilang.

Poin ketiga permohonan Maqdir yaitu menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan. Keempat, memerintahkan agar berkas Perkara Pidana Nomor No130/PID.SUS-TPK/2017/PN.JKT.PST milik Setya beserta barang buktinya dikembalikan kepada jaksa penuntut umum. Kelima, membebaskan Setya dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur cabang KPK, seketika setelah putusan diucapkan.

Keenam, melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Setya Novanto sesuai dengan harkat dan martabatnya dan terakhir membebankan biaya perkara kepada Negara atau apabila majelis hakim berpendapat lain untuk diputus seadil-adilnya.

Sidang mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum KPK akan digelar minggu depan. Hakim ketua Yanto menjadwalkan sidang tersebut pada Kamis, 28 Desember 2017.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

2 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

4 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

21 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

21 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

22 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

23 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

23 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

23 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

23 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

24 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya