TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang eksepsi untuk terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP Setya Novanto. Pengacara Setya, Maqdir Ismail mempermasalahkan perbedaan isi dakwaan Setya dengan dakwaan untuk terdakwa lain, Andi Narogong dan terpidana Irman dan Sugiharto.
"Kami akan membandingkan antara tiga dakwaan," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 20 Desember 2017.
Baca: Eksepsi Setya Novanto, Kuasa Hukum Persoalkan Sederet Nama Lain
Poin pertama yang akan dibandingkan Maqdir adalah nama-nama yang tokoh yang tidak disebutkan dalam dakwaan. Di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto pada 9 Maret 2017, puluhan nama dari legislatif, eksekutif, dan swasta disebut menerima dana e-KTP yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun. Dalam dakwaan Setya, 21 nama di antaranya tak disebutkan.
Beberapa di antaranya yaitu bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey; bekas Ketua Komisi Pemerintahan, Chairuman Harahap; Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo; bekas Ketua DPR, Marzuki Ali; anggota DPR, Agun Gunandjar Sudarsa; serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
"Nama orang yang disebut sebagai penerima yang berhubungan dengan perkara e-KTP, padahal mereka didakwa bersama, tidak konsisten," kata Maqdir.
Baca: PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang
Poin kedua yang dibandingkan, kata Maqdir, adalah tentang jumlah uang dan harta yang diperoleh dari proyek e-KTP. Menurut dia, jaksa KPK tidak konsisten menetapkan jumlah harta yang diterima pelaku-pelaku dalam proyek tersebut. "Contohnya, Gamawan Fauzi, di dakwaan Pak Novanto beda, di dakwaan Irman dan Sugiharto beda, di Andi Agustinus beda lagi," katanya.
Pengacara Setya Novanto itu menegaskan bahwa dakwaan tidak dapat dibuat sembarangan. Dakwaan memiliki aturan dalam menyusunnya. "Ini bukan strategi, surat dakwaan ada aturan penyusunan nya," kata Maqdir.