Eksepsi Setya Novanto: Nilai Kerugian Negara Tak Konsisten

Rabu, 20 Desember 2017 13:35 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto berbicara dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Desember 2017. Setya Novanto sempat menolak diperiksa kesehatannya oleh dokter RSPAD yang dihadirkannya sendiri. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Setya Novanto menilai dakwaan kliennya yang dibuat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat. Salah satu alasannya, menurut pihak Setya, adalah jumlah nilai kerugian yang dicantumkan.

"Kerugian keuangan Rp 2,3 triliun tidak sesuai," kata salah satu penasihat Setya, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 20 Desember 2017.

Menurut dia, dalam surat dakwaan Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, kerugian keuangan negara dinyatakan Rp 2,3 triliun. Kerugian keuangan negara itu dinyatakan dalam hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan Laporan Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor SR-338/D6/01/2016 tanggal 11 Mei 2016.

Baca: Poin Utama Eksepsi Setya Novanto: Penghilangan Nama Politikus

Namun, menurut Maqdir, kerugian tersebut tidak memperhitungkan uang US$ 7,3 juta yang dituduhkan untuk Setya Novanto, US$ 800 untuk Charles Sutanto Ekapradja, dan Rp 2 juta untuk Tri Sampurno. Totalnya mencapai Rp 105 miliar.

"Sekiranya kerugian keuangan negara sebagaimana disebut dalam surat dakwaan Irman dan Sugiaharto ditambahkan dengan adanya tambahan uang tersebut, terdapat kerugian keuangan negara menjadi sebesar Rp 2,42 triliun," ujar Maqdir.

Baca: Maqdir Akan Bandingkan Dakwaan Setya Novanto dengan Terdakwa Lain

Selain itu, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, total penerimaan uang peserta tercatat US$ 42.002.530, Sing$ 6.000 dan Rp 781 miliar. Dalam dakwaan Andi Narogong, penerimaan peserta US$ 35.926.744, Sing$ 6.000, dan Rp 710 miliar. Sedangkan dalam dakwaan Setya Novanto, penerimaan disebut US$ 45.027.530, Sing$ 6.000, dan Rp 718 miliar.

"Terdapat ketidakkonsistenan dan selisih nilai yang nyata diterima oleh peserta penerima," tutur Maqdir.

Dalam sidang eksepsi kali ini, penasihat hukum Setya Novanto fokus membandingkan dakwaan kliennya dengan terdakwa lain, Andi Narogong, dan terpidana Irman dan Sugiharto. Selain mempermasalahkan jumlah penerima dana e-KTP, pengacara Setya mempersoalkan hilangnya beberapa nama dalam dakwaan.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

16 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

18 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

35 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

35 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

36 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

37 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

37 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

37 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

37 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

38 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya