TEMPO.CO, Jakarta - Maqdir Ismail, pengacara terdakwa korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto, menyatakan penghilangan sejumlah nama politikus dalam dakwaan kliennya menjadi poin pokok yang akan disampaikan dalam sidang eksepsi hari ini. Maqdir berharap dakwaan Setya dibatalkan.
"Diharapkan hakim akan membatalkan surat dakwaan itu," kata Maqdir saat dihubungi pada Selasa, 19 Desember 2017.
Baca: Sidang Eksepsi, Setya Novanto Diminta Tak Berpura-pura Sakit
Maqdir menyebut ada tiga poin eksepsi. Pertama, berkaitan dengan isi dakwaan Setya yang tak sama dengan dakwaan Irman dan Sugiharto, terdakwa lain e-KTP yang telah dijatuhi vonis. Karena itu, Maqdir menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengikuti aturan main pembuatan surat dakwaan dari kejaksaan.
Poin kedua adalah kejanggalan jumlah kerugian negara atau orang yang memperoleh keuntungan dari proyek e-KTP. Alasannya, lagi-lagi karena isi dakwaan Setya yang berbeda dengan Irman dan Sugiharto. Padahal ketiganya didakwa melakukan tindakan korupsi bersama-sama. "Ini kan kalau memang betul itu orang-orang tidak pernah menerima apa pun, berarti kerugian negara yang disebut tidak seperti itu," tutur Maqdir.
Baca: Eksepsi Setya Novanto, Kuasa Hukum Persoalkan Sederet Nama Lain
Poin ketiga masih berhubungan dengan jumlah kerugian negara. Setya didakwa menerima uang US$ 7,3 juta dan jam tangan mewah Richard Mille. Tuduhan ini tak dicantumkan di dakwaan Irman dan Sugiharto.
Maqdir pun menganggap ada kelebihan kerugian keuangan negara yang tidak sesuai dengan perhitungan KPK. "Ini yang kami bawa supaya surat dakwaan dinyatakan batal atau tidak dapat diterima," ujarnya.
Seusai sidang dakwaan yang digelar pekan lalu, tim kuasa hukum Setya Novanto mempersoalkan penghilangan sejumlah nama anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat di surat dakwaan kliennya itu. Padahal di dalam isi dakwaan terdakwa sebelumnya, Irman dan Sugiharto, tercantum banyak anggota partai politik.
Maqdir mengatakan, dari sejumlah anggota partai itu, tinggal empat nama yang ada di dalam dakwaan Setya. Mereka adalah Ade Komarudin alias Akom, Jafar Hafsah, Miryam S. Haryani, dan Markus Nari.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan isi dakwaan para terdakwa pasti berbeda. KPK fokus mencantumkan dakwaan sesuai dengan peran masing-masing terdakwa, termasuk bagi Setya Novanto.