Poin Utama Eksepsi Setya Novanto: Penghilangan Nama Politikus

Rabu, 20 Desember 2017 09:52 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto (tengah) memasuki ruangan pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, 13 Desember 2017. Ekspresi Setya Novanto dalam sidang perdana menjadi perhatian netizen. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Maqdir Ismail, pengacara terdakwa korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto, menyatakan penghilangan sejumlah nama politikus dalam dakwaan kliennya menjadi poin pokok yang akan disampaikan dalam sidang eksepsi hari ini. Maqdir berharap dakwaan Setya dibatalkan.

"Diharapkan hakim akan membatalkan surat dakwaan itu," kata Maqdir saat dihubungi pada Selasa, 19 Desember 2017.

Baca: Sidang Eksepsi, Setya Novanto Diminta Tak Berpura-pura Sakit

Maqdir menyebut ada tiga poin eksepsi. Pertama, berkaitan dengan isi dakwaan Setya yang tak sama dengan dakwaan Irman dan Sugiharto, terdakwa lain e-KTP yang telah dijatuhi vonis. Karena itu, Maqdir menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengikuti aturan main pembuatan surat dakwaan dari kejaksaan.

Poin kedua adalah kejanggalan jumlah kerugian negara atau orang yang memperoleh keuntungan dari proyek e-KTP. Alasannya, lagi-lagi karena isi dakwaan Setya yang berbeda dengan Irman dan Sugiharto. Padahal ketiganya didakwa melakukan tindakan korupsi bersama-sama. "Ini kan kalau memang betul itu orang-orang tidak pernah menerima apa pun, berarti kerugian negara yang disebut tidak seperti itu," tutur Maqdir.

Baca: Eksepsi Setya Novanto, Kuasa Hukum Persoalkan Sederet Nama Lain

Poin ketiga masih berhubungan dengan jumlah kerugian negara. Setya didakwa menerima uang US$ 7,3 juta dan jam tangan mewah Richard Mille. Tuduhan ini tak dicantumkan di dakwaan Irman dan Sugiharto.

Maqdir pun menganggap ada kelebihan kerugian keuangan negara yang tidak sesuai dengan perhitungan KPK. "Ini yang kami bawa supaya surat dakwaan dinyatakan batal atau tidak dapat diterima," ujarnya.

Seusai sidang dakwaan yang digelar pekan lalu, tim kuasa hukum Setya Novanto mempersoalkan penghilangan sejumlah nama anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat di surat dakwaan kliennya itu. Padahal di dalam isi dakwaan terdakwa sebelumnya, Irman dan Sugiharto, tercantum banyak anggota partai politik.

Maqdir mengatakan, dari sejumlah anggota partai itu, tinggal empat nama yang ada di dalam dakwaan Setya. Mereka adalah Ade Komarudin alias Akom, Jafar Hafsah, Miryam S. Haryani, dan Markus Nari.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan isi dakwaan para terdakwa pasti berbeda. KPK fokus mencantumkan dakwaan sesuai dengan peran masing-masing terdakwa, termasuk bagi Setya Novanto.

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

7 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

12 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

13 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

13 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

15 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

17 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

18 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

18 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

19 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

20 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya