Ombudsman: Maladministrasi Pekerja Migran Berpotensi Pidana TPPO

Rabu, 20 Desember 2017 07:51 WIB

Sejumlah wanita pekerja konstruksi yang merupakan buruh migran Kamboja berbincang bersama sembari menunggu transportasi untuk pulang, di luar area proyek di pusat kota Bangkok, Thailand, 12 Desember 2016. AP Photo/Dake Kang

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Bidang Hukum dan Peradilan Ninik Rahayu menyatakan adanya maladministrasi dalam proses prapenempatan pekerja migran. Hal ini menyebabkan maraknya perdagangan orang ke luar negeri.

"Pengaduan terkait kasus migran cukup banyak, bukan hanya soal proses rekrutmen, tapi proses penegakan hukum," kata Ninik di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 19 Desember 2017.

Baca: Indonesia Minta Negara ASEAN Lindungi Pekerja Migran

Ninik mengatakan kesalahan administrasi perdagangan orang terjadi di enam tahapan. Tahapan itu adalah perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, pemeriksaan kesehatan dan psikologis, perjanjian kerja, dan pembekalan akhir penempatan (PAP).

Berdasarkan kajian Ombudsman sejak Juni-September 2017, terdapat 30 kasus pemberian uang dari perekrut kepada calon pekerja migran. Jumlahnya sekitar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta untuk persiapan keberangkatan. "Tapi harus dikembalikan calon buruh dengan pemotongan gaji," kata Ninik.

Advertising
Advertising

Baca: Negara ASEAN Tandatangani Konsensus Perlindungan Pekerja Migran

Selain itu, Ombudsman menemukan 10 kasus calon buruh tidak mendapat penjelasan perjanjian kerja (PK) oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Data lainnya menunjukkan ada 12 kasus buruh migran tidak memperoleh PAP, 24 kasus calon buruh tak mengikuti pemeriksaan psikologi, 26 kasus calon tidak diinformasikan ihwal kondisi tempat kerja, dan 22 kasus buruh tidak diperbolehkan keluar penampungan.

Temuan itu, kata Ninik, berpotensi terjadi tindak pidana perdagangan orang. Sebab, tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri.

Ninik mengatakan temuan itu seharusnya jadi catatan penting bagi kementerian tenaga kerja. Ia mengharapakan kesungguhan pemerintah untuk memberantas praktik perdagangan orang.

Bila pemerintah masih abai, menurut Ninik, Indonesia akan tertinggal dengan capaian Vietnam dan Filipina. "Dua negara ini tidak sekadar membuat kebijakan tapi mampu menegakkan hukum, sehingga tindak pidana perdagangan orang mampu dicegah," ujarnya.

Ombudsman merilis kajian investigasi layanan publik pekerja migran. Kajian itu dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Buruh Migran Internasional yang jatuh pada Senin, 18 Desember 2017. Adapun Ombudsman menghimpun data responden dari wilayah pengirim dan wilayah transit pekerja migran, yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, dan Jakarta.

Berita terkait

Sri Lanka Akui 16 Warganya Tewas Saat Berperang dalam Konflik Rusia-Ukraina

2 hari lalu

Sri Lanka Akui 16 Warganya Tewas Saat Berperang dalam Konflik Rusia-Ukraina

Setidaknya 16 tentara bayaran Sri Lanka tewas dalam perang antara Rusia dan Ukraina, kata wakil menteri pertahanan pulau itu pada Rabu.

Baca Selengkapnya

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

7 hari lalu

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

9 hari lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

10 hari lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

15 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

15 hari lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

15 hari lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

15 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

16 hari lalu

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

17 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya