TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhasil mendesak negara-negara ASEAN untuk menandatangani konsensus perlindungan pekerja migran. Menurut Hanif, pembahasan dari sidang ke sidang selama ini berlangsung alot karena perbedaan dua kepentingan antara negara pengirim dan penerima pekerja migran.
“Selama 10 tahun, Indonesia memperjuangkan agar ASEAN mempunyai komitmen serius dalam melindungi pekerja migran. Baru di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, Indonesia berhasil mendesak negara-negara ASEAN menyepakati dokumen tersebut,” kata Hanif.
Baca juga: Visi Komunitas ASEAN Diluncurkan Hari Ini
Dalam forum itu, salah satu agenda yang dijadwalkan adalah Penandatanganan Konsensus ASEAN tentang Perlindungan dan Promosi Hak-hak Pekerja Migran. Penandatangan itu akan dilakukan oleh sepuluh kepala negara ASEAN dan akan disaksikan langsung oleh menteri-menteri ketenagakerjaan dari sepuluh negara yang ikut menandatangai konsensus bersama.
Menurut Hanif sejak dahulu Indonesia memiliki komitmen untuk mengawal pelaksanaan action plan dari konsensus perlindungan pekerja migran. Perlindungan tersebut, kada Hanif, harus diberikan kepada para pekerja migran baik yang legal maupun yang tidak memiliki dokumen.
Hanif juga menjelaskan bahwa butir-butir penting dalam instrumen konsensus tersebut antara lain, perlindungan tak hanya pada pekerja migran, tapi juga keluarganya. Hal ini selaras dengan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, yang mana Indonesia juga telah meratifikasinya melalui UU No. 6 Tahun 2012.
Baca juga: 3 Tahun Jokowi, Dino Patti Djalal: Indonesia Melaju di ASEAN
Adapun hak-hak dasar pekerja migran dan keluarganya yakni mendapatkan kunjungan dari anggota keluarganya, menyimpan dokumen pribadi, termasuk paspor dan dokumen izin kerja, kesetaraan di mata hukum ketika ditahan atau dipenjara saat menunggu masa sidang atau ketika ditahan untuk alasan lainnya. Selain itu, mereka juga mempunyai hak menyampaikan keluhan kepada otoritas terkait, serta mendapatkan bantuan dari Perwakilan Pemerintah di negara penempatan.
“Di negara penempatan, pekerja migran juga bebas berpindah tempat kerja,” kata Hanif.
Ide konsensus ASEAN tentang perlindungan terhadap pekerja tercetus sejak KTT Asean ke-12, tahun 2007 di Cebu, Filipina, yang dikenal sebagai “Cebu Declaration”. Cebu Declaration mengamanatkan bahwa ASEAN perlu memiliki instrumen yang melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja migran.