TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan Indonesia ingin meminta komitmen kuat dari negara-negara anggota ASEAN (Association of South East Asia Nation) untuk melindungi dan mempromosikan hak pekerja migran. Hal ini akan disampaikan Hanif dalam forum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Manila, Filipina.
“Indonesia mendorong seluruh negara ASEAN benar-benar mengawal dan memiliki komitmen yang sama dalam mengimplementasikan konsensus melalui action plan terkait perlindungan pekerja migran dan keluarganya. Baik yang legal maupun yang tidak berdokumen,” kata Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Senin, 13 November 2017.
Baca: Dede Yusuf: Revisi UU Perlindungan TKI Pangkas Wewenang Swasta
Dalam forum itu, salah satu agenda yang dijadwalkan adalah Penandatanganan Konsensus ASEAN tentang Perlindungan dan Promosi Hak-hak Pekerja Migran. Penandatangan itu akan dilakukan oleh 10 kepala negara ASEAN dan akan disaksikan langsung menteri-menteri ketenagakerjaan dari 10 negara yang ikut menandatangani konsensus bersama tersebut.
Hanif mengatakan butir-butir penting dalam instrumen konsensus tersebut antara lain, perlindungan tak hanya pada pekerja migran, tapi juga keluarganya . Hal ini selaras dengan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, yang mana Indonesia juga telah meratifikasinya melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2012. Perlindungan juga diberikan kepada pekerja migran undocumented, yakni pekerja migran yang masuk dan tinggal untuk bekerja di suatu negara secara ilegal, serta pekerja migran yang awalnya legal namun berubah menjadi ilegal.
Baca: TKI Bangkalan Tewas tertimbun Tanah Longsor di Proyek Kondominium
Adapun hak-hak dasar pekerja migran dan keluarganya, yakni mendapatkan kunjungan dari anggota keluarganya, menyimpan dokumen pribadi, termasuk paspor dan dokumen izin kerja, kesetaraan di mata hukum ketika ditahan atau dipenjara saat menunggu masa sidang atau ketika ditahan untuk alasan lainnya. Selain itu, kata Hanif, mereka juga mempunyai hak menyampaikan keluhan kepada otoritas terkait, serta mendapatkan bantuan dari Perwakilan Pemerintah di negara penempatan. “Di negara penempatan, pekerja migran juga bebas berpindah tempat kerja,” katanya.
Ide konsensus ASEAN tentang perlindungan terhadap pekerja sebenarnya telah tercetus sejak KTT ASEAN ke-12, pada 2007 di Cebu, Filipina, yang dikenal sebagai “Cebu Declaration”. Cebu Declaration mengamanatkan bahwa ASEAN perlu memiliki instrumen yang melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja migran.