Febri KPK: Dakwaan Setya Novanto Dibuat Spesifik

Sabtu, 16 Desember 2017 16:42 WIB

Juru bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, 17 November 2017. Penahanan kepada Setya Novanto ini untuk menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah angkat bicara soal tudingan kejanggalan dalam dakwaan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Febri Diansyah mengatakan isi dakwaan Setya Novanto pasti berbeda dengan dua terdakwa kasus e-KTP lainnya, Irman dan Sugiharto.

Menurut Febri, dakwaan bersifat spesifik kepada terdakwa yang bersangkutan. "Karena perbuatan mereka berbeda," kata Febri saat dihubungi Tempo, Sabtu, 16 Desember 2017.

Meski begitu, lanjut Febri, konstruksi peristiwa para terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) adalah sama. Dalam dakwaan, KPK fokus mencatat peran masing-masing terdakwa. Hal itu untuk membuktikan dan menjelaskan perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa.

Baca juga: Susun Eksepsi, Setya Novanto Mau Singgung Perawatan Kesehatan KPK

Misalnya, dakwaan Irman dan Sugiharto lebih menguraikan peran mantan dua pejabat kementerian dalam negeri itu di kementerian terkait. Sementara dakwaan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong fokus menjabarkan posisinya sebagai pihak swasta dan interaksinya dengan Setya.

Advertising
Advertising

"Sedangkan dalam dakwaan SN (Setya Novanto) diuraikan perannya sebagai ketua fraksi yang diduga melakukan intervensi terhadap proyek e-KTP serta dugaan aliran dana," jelas Febri.

Febri berujar sebaiknya kuasa hukum Setya Novanto menyampaikan argumentasinya dalam eksepsi. KPK akan menjawab pengajuan keberatan atau eksepsi itu secara lengkap. Tak hanya itu, Setya Novanto juga lebih baik mengungkapkan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.

"Jika memang memiliki bukti keterlibatan pihak lain, seperti aliran dana terhadap sejumlah anggota DPR yang dikatakan hilang," katanya.

Baca juga: Jenguk Setya Novanto, Pengacara Bahas Soal Materi Eksepsi

Sebelumnya, Maqdir menyebutkan ada dua kejanggalan dalam dakwaan KPK untuk Setya Novanto. Pertama adalah perbedaan isi dakwaan Setya dengan Irman dan Sugiharto. Kejanggalan lainnya, yakni adanya penghilangan sejumlah nama anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat. Maqdir menganggap dakwaan KPK cacat.

Berita terkait

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

1 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

2 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

2 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

4 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

5 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

5 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

5 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

8 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

17 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

1 hari lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya