Mahkamah Konstitusi Tolak Perluasan Makna Zina, Komnas Mendukung

Sabtu, 16 Desember 2017 15:09 WIB

Ketua Komnas Perempuan, Azriana menyampaikan kata sambutan dalam acara peresmian Prasasti Tragedi Mei 98 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Azriana mengapresiasi langkah Pemprov DKI yang merupakan awal bagi pemerintah untuk mengakui tragedi Mei 1998 TEMPO/Dhemas Reviyanto

Yogyakarta- Ketua Umum Komnas Perempuan Azriana R. Manalu menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi menolak uji materi perluasan makna tindak pidana zina, pemerkosaan, dan hubungan seks Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Uji materi pemohon, kata Azriana berbahaya bila disahkan karena akan ada banyak orang yang dikriminalisasi. Dia mencontohkan perempuan-perempuan yang tidak bisa mencatatkan perkawinannya sangat rentan dikriminalisasi. Perempuan-perempuan penghayat kepercayaan yang menikah tidak seperti enam agama yang diakui negara rentan dikriminalisasi.

Misalnya mereka yang menikah tanpa pemuka agama maupun rumah ibadah) seperti enam agama yang diakui negara. Ada juga perempuan yang menikah secara adat atau tidak tercatat pada negara. Tak hanya berhenti di situ, uji materi pemohon itu juga membahayakan perempuan korban pelecehan seksual dan remaja yang terpapar aktivitas seksual.

Penyelesaian zina lewat hukum berpotensi mengkriminalisasi dan penghakiman massa. “Bila uji materi dikabulkan, maka semua orang diberi kewenangan untuk mengadukan dan yang terjadi adalah penghakiman massa. Orang yang tidak zina pun rentan dikriminalisasi,” kata Azriana seusai mengisi diskusi Jaringan Perempuan Yogyakarta untuk kampanye Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan di Bantul, Yogyakarta, Jumat malam, 15 Desember 2017.

Jaringan Perempuan Yogyakarta dalam acara itu juga melibatkan komunitas di desa yang aktif mengadvokasi perempuan yang mengalami kekerasan seksual bersama jaringan aktivis, di antaranya Rifka Annisa Yogyakarta. Ada juga Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta.

Advertising
Advertising

Komnas Perempuan bersama jaringan aktivis hak-hak asassi manusia lainnya, di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merupakan kalangan yang berseberangan dengan pengaju uji materi ke MK. Komnas Perempuan mengikuti persidangan dan menyampaikan pandangan hukum. “Kami bersyukur MK menolak uji materi pemohon. Ya itu keputusan progresif. MK sebagai penjaga hak-hak konstitusi telah menjalankan perannya,” kata Azriana.

Putusan hakim MK sepanjang 500 halaman itu cukup melegakan Komnas Perempuan dan aktivis hak-hak sipil lainnya. Tapi, perjuangan untuk menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap perempuan maupun kalangan dengan beragam orientasi seksual itu belum cukup di situ. Pembahasan revisi pasal 284, 285, dan 292 dalam KUHP di DPR, kata dia perlu dikawal ketat. “Kami terus mendorong pemenuhan hak konstitusional. Keputusan MK menolak uji materi pemohon bagian dari proses pendidikan publik,” kata dia.

Komnas Perempuan menilai pendekatan norma-norma agama maupun moral tidak tepat digunakan untuk menghukum anak-anak remaja yang terpapar aktivitas seksual. Ada persoalan dalam sistem pendidikan karena kesehatan reproduksi dan pendidikan seks tidak diajarkan dengan baik sehingga mereka terpapar aktivitas seksual.

Ihwal uji materi tindak pidana pencabulan oleh Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender, kata Azriana tidak diperlukan. Sebab, KUHP telah mengatur hal itu. “Seharusnya bukan orientasi seksualnya yang dipersoalkan. Tapi, semua kekerasan seksual bisa menimpa kalangan heteroseksual maupun LGBT,” kata dia.

Ia menilai ada upaya politisasi yang kuat pada pengajuan uji materi itu seiring dengan meningkatnya konservatisme agama, yang menyebarkan stereotipe maupun stigma terhadap LGBT. Banyak kalangan yang ingin memasukkan norma-norma agama dalam wilayah hukum. Bila situasi itu dibiarkan, maka kata Azriana akan mengancam hak orang atas rasa aman, bebas dari ancaman kekerasan, kriminalisasi.

Sebelumnya, saat membacakan putusannya, hakim konstitusi Maria Farida, mengatakan Mahkamah tidak berwenang memperluas makna ketiga pasal itu dalam KUHP sesuai dengan permintaan pemohon. Soalnya, kewenangan itu ada pada Dewan Perwakilan Rakyat dan presiden yang membuat undang-undang. "Produk hukum pidana lahir dari kebijakan pidana pembentuk undang-undang. MK tidak boleh masuk wilayah politik hukum pidana," kata Maria.

Sidang uji materi berlangsung sejak Juni 2016 atas pengajuan gugatan oleh sejumlah orang yang dipimpin guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Euis Sunarti. Euis merupakan anggota Aliansi Cinta Keluarga atau AILA.

Euis dan kawan-kawannya berpendapat pelacuran, penyebaran penyakit kelamin, serta bertambahnya jumlah homoseksual dan lesbian semakin mengkhawatirkan sehingga dia meminta mereka dipidana.

Pasal yang digugat adalah Pasal 284 ayat (1) hingga ayat (5) KUHP yang mengatur pidana 9 bulan penjara bagi pria dan wanita yang melakukan gendak atau overspel, padahal berada dalam ikatan pernikahan monogami. Euis meminta makna frasa itu diperluas, sehingga mereka yang melakukan gendak di luar ikatan pernikahan juga dipidana. Pasal 285 yang mengatur tentang pidana 12 tahun penjara bagi yang memperkosa wanita di luar pernikahannya juga digugat. Pemohon meminta penghapusan frasa wanita karena pemerkosaan bisa juga terjadi terhadap laki-laki.

Beleid lain yang digugat adalah Pasal 292 KUHP yang mengatur tentang hukuman 5 tahun penjara bagi yang berhubungan seks sesama jenis dengan anak di bawah umur. Pemohon meminta hubungan penjara juga berlaku bagi mereka yang melakukan hubungan seks sesama jenis di usia dewasa.

Hakim menolak seluruh gugatan Euis dan kawan-kawan. Menurut Maria, ketertiban sosial tak dapat dibangun hanya dengan mengancam anggota masyarakat yang berperilaku menyimpang.

SHINTA MAHARANI

Berita terkait

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

1 hari lalu

MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

2 hari lalu

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

2 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

2 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.

Baca Selengkapnya

Respons Berbagai Pihak Soal Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK dari Ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Respons Berbagai Pihak Soal Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK dari Ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran

Dissenting opinion 3 hakim MK mendapat tanggapan berbagai pihak dari ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Diyakini Menguat, Pasar Respons Kemenangan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Diyakini Menguat, Pasar Respons Kemenangan Prabowo-Gibran

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini masih akan menguat pada rentang Rp 16.110 - Rp 16.180. Pasar merespons kemenangan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya