TNI Bantah Panglima Setujui Militer Diadili di Peradilan Umum

Sabtu, 16 Desember 2017 11:01 WIB

Sejumlah prajurit TNI mengikuti upacara peringatan Hari Juang Kartika, di Korem 161/Wirasakti Kupang, Kupang, NTT, 15 Desember 2017. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia Mayor Jendral Sabrar Fadhilah membantah jika Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyetujui kasus pidana anggota TNI atau militer akan diadili di peradilan umum. "Tidak benar," kata Sabrar dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 16 Desember 2017.

Sabrar mengatakan pemberitaan yang selama ini dimuat oleh beberapa media, mengalami salah tafsir atas ucapan panglima."Sudah dipelesetkan redaksionalnya," kata dia.

Baca: Panglima TNI Hadi Tjahjanto Masih Menyeleksi Calon KSAU

Menurut Sabrar, berdasarkan pasal 24 ayat 2 Undang-undang 1945, peradilan militer setara dengan peradilan umum yang berada di bawah Mahkamah Agung RI. "Sampai saat ini TNI telah memiliki perangkat hukum yang sudah mapan dan mampu mewadai serta menangai segara persoalan hukum secara tepat dan berkeadilan," kata dia.

Advertising
Advertising

Selain itu, menurut Sabrar, dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, hingga saat ini masih berlaku dan belum ada perubahan. Oleh karena itu, tindak pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI dilaksanakan di peradilan militer.

Baca: Panglima TNI: Tentara di Perbatasan Akan Dapat Tunjangan Khusus

Wacana tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI diadili di peradilan umum, kata Sabrar, dalam prosesnya butuh dilaksanakan kajian khusus yang mendalam disertai dasar hukum yang jelas. "Keberadaan peradilan umum dan peradilan militer dijamin oleh konstitusi," ujar Sabrar.

Prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum dan bertindak indisipliner, kata Sabrar, akan tetap diberikan sanksi dan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum. "TNI sangat menjunjung tinggi supremasi hukum, sehingga TNI akan selalu menempatkan hukum sebagai panglima," ujarnya.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di hari pertama menjabat panglima pada 11 Desember 2017, sempat menyampaikan akan melakukan harmonisasi antara Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) agar tidak ada pasal ganda. "Yang jelas, siapa yang salah akan kita adili, rada keadilan harus ada," kata Hadi.

Jawaban Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto itu untuk merespon pertanyaan mengenai desakan masyarakat yang menginginkan perkara yang melibatkan prajurit TNI untuk dimasukan di peradilan umum. Desakan ini muncul setelah koalisi masyarakat mencatat sejumlah kasus yang melibatkan prajurit TNI dan masyarakat sipil.

Berita terkait

Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 4 Prajuritnya Jadi Pejabat di Istana

2 hari lalu

Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 4 Prajuritnya Jadi Pejabat di Istana

Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1332/X/2024.

Baca Selengkapnya

Panglima TNI Tugaskan Mayjen Ariyo Windutomo Jadi Kepala Sekretariat Presiden

2 hari lalu

Panglima TNI Tugaskan Mayjen Ariyo Windutomo Jadi Kepala Sekretariat Presiden

Panglima TNI juga menunjuk Mayjen TNI Kosasih sebagai Sekretaris Militer Presiden di Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Selengkapnya

Alasan Ketua Komnas HAM Sebut Tugas TNI Tak Bertentangan dengan Pemajuan HAM

7 hari lalu

Alasan Ketua Komnas HAM Sebut Tugas TNI Tak Bertentangan dengan Pemajuan HAM

Ini untuk pertama kalinya Komnas HAM dan TNI memiliki nota kesepahaman.

Baca Selengkapnya

TNI dan Komnas HAM Teken MoU soal Kerja Sama Pemajuan dan Perlindungan HAM

7 hari lalu

TNI dan Komnas HAM Teken MoU soal Kerja Sama Pemajuan dan Perlindungan HAM

TNI menandatangani nota kesepahaman dengan Komnas HAM perihal pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia

Baca Selengkapnya

Sepekan Tak Lagi Jadi Presiden RI, Apa Kegiatan Jokowi Selain Jajan Soto dan Sate?

9 hari lalu

Sepekan Tak Lagi Jadi Presiden RI, Apa Kegiatan Jokowi Selain Jajan Soto dan Sate?

Menjalani masa purna tugas, Jokowi sebut akan tidur di hari pertamanya setelah tak menjabat sebagai presiden. Ini kegiatannya sepekan setelah lengser.

Baca Selengkapnya

Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi Komandan Paspampres dan 62 Perwira Tinggi Lain

15 hari lalu

Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi Komandan Paspampres dan 62 Perwira Tinggi Lain

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1264/X/2024, tertanggal 18 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamanan Pelantikan Presiden: TNI Kerahkan 3 Matra hingga Sniper-Antidrone

18 hari lalu

Pengamanan Pelantikan Presiden: TNI Kerahkan 3 Matra hingga Sniper-Antidrone

Personel gabungan TNI yang berasal dari tiga matra akan dikerahkan untuk mengamankan proses pelantikan presiden. Ada sniper dan antidrone.

Baca Selengkapnya

Pelantikan Prabowo Disebut Akan Dihadiri 36 Kepala Negara

18 hari lalu

Pelantikan Prabowo Disebut Akan Dihadiri 36 Kepala Negara

Panglima TNI sebut pelantikan Prabowo menjadi presiden akan dihadiri oleh 36 kepala negara sahabat.

Baca Selengkapnya

TNI Siagakan Sniper dan Antidrone untuk Pengamanan Pelantikan Presiden

18 hari lalu

TNI Siagakan Sniper dan Antidrone untuk Pengamanan Pelantikan Presiden

TNI kerahkan 100 ribu personel untuk amankan pelantikan presiden pada 20 Oktober nanti.

Baca Selengkapnya

Pengamanan Pelantikan Prabowo-Gibran, TNI Kerahkan 3 Matra dan Polri Siagakan 7.000 Personel

23 hari lalu

Pengamanan Pelantikan Prabowo-Gibran, TNI Kerahkan 3 Matra dan Polri Siagakan 7.000 Personel

Menjelang pelantikan Prabowo-Gibran Rakabuming, bagaimana skema pengamanan yang direncanakan TNI dan Polri?

Baca Selengkapnya