Akhir Praperadilan Setya Novanto

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 14 Desember 2017 13:47 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Desember 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Hakim Kusno yang menggugurkan praperadilan atas tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP Setya Novanto berlangsung cepat dan tanpa hambatan, bahkan lebih cepat dari waktu yang dijadwalkan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 14.00, Kamis, 14 Desember 2017.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan pembacaan putusan praperadilan akan dibacakan setelah hakim menerima kesimpulan sidang dari kuasa hukum Setya Novanto dan tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 14 Desember 2017 pukul 9.00. Nyatanya, sidang dibuka Hakim Kusno pada pukul 10.00 dan kemudian hakim meminta berkas kesimpulan dari kedua belah pihak.

Baca juga: KPK Minta Terdakwa E-KTP Tak Jadikan Sakit sebagai Alasan

"Pemohon tidak memberikan kesimpulan, jadi mohon putusan Yang Mulia Hakim," kata kuasa hukum Setya Novanto sesaat setelah hakim membuka sidang.

Hakim hanya menerima berkas kesimpulan dari Tim Biro Hukum KPK dan kemudian Hakim Kusno mengetok palu dan menskors sidang selama 30 menit. "Karena hasil putusan hampir selesai, dan kesimpulan dari tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diterima, sidang hanya saya skors selama 30 menit," kata Hakim Kusno.

Advertising
Advertising

Hakim Kusno kembali membuka sidang pada pukul 10.35, dengan suara lantang Hakim membacakan dalil-dalil pemohon dan termohon dan pertimbangan-pertimbangan saksi ahli dalam sidang sebelumnya.

Tepat pukul 10.50, Hakim Kusno membacakan putusan yang menyatakan dan menetapkan praperadilan atas tersangka kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP Setya Novanto gugur.

"Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur dan biaya persidangan dibebankan kepada pihak pemohon," kata Hakim Kusno sambil mengetok palu sidang.

Mendengar putusan itu, dua dari empat kuasa hukum Setya Novanto, Nana Suryana dan Jaka Mulyana, yang hadir pada sidang itu, hanya menunduk, sesekali mendongak sambil mengernyitkan dahi dan menyilangkan kedua tangan diatas meja. Seusai sidang, mereka menyalami hakim dan Tim Biro Hukum KPK, kemudian keluar dari ruang sidang dengan kening berkerut.

Baca juga: Penasihat Hukum Setya Novanto Membantah Kliennya Berbohong

"Sesuai dengan pertimbangan hakim karena sidang perdana pokok perkara dimulai dan praperadilan dinyatakan gugur. Jadi apa pun keputusan hakim harus kami terima dan kami hargai," kata salah satu kuasa hukum Setya Novanto, Nana Suryana, seusai sidang.

Dengan dinyatakan gugurnya praperadilan Setya Novanto, status tersangka atas Setya Novanto akibat perbuatannya yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari total nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun sah dan proses hukum terus berlanjut.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

14 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

2 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

19 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

19 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

20 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

21 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

21 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

21 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

21 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

22 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya