KPK Akan Perberat Tuntutan Setya Novanto karena Diduga Berbohong

Kamis, 14 Desember 2017 09:57 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto dibantu petugas untuk duduk sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Desember 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempertimbangkan memperberat tuntutan hukuman terhadap Setya Novanto lantaran terindikasi kuat berbohong dalam sidang perdananya terkait dengan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Rabu, 13 Desember 2017. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Setya bisa dituntut hukuman maksimal jika terus bersikap tak kooperatif. "Ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," ucapnya di Jakarta, Rabu.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Setya tidak bisa dijerat Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang memberikan keterangan palsu. Sebabnya, pasal itu hanya berlaku untuk saksi yang memberikan keterangan dalam penyidikan ataupun persidangan. "Terdakwa atau tersangka berhak bicara secara bebas," ujarnya.

Baca:
Dakwaan untuk Setya Novanto Akhirnya Dibacakan

Sidang Setya Novanto, Hakim: Saya Lihat Terdakwa Bisa Bisik-bisik

Sidang perdana perkara korupsi e-KTP dengan Setya sebagai terdakwa tidak berlangsung lancar pada awalnya. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu berlagak sakit dan tak banyak bicara ketika ditanya majelis hakim. Ia bahkan diam ketika ditanya tentang identitasnya.

Selama persidangan, Setya terlihat hanya menundukkan kepala. Setelah diam lama, mantan Ketua Umum Partai Golongan Karya itu mengaku sakit diare dan telah bolak-balik ke toilet lebih dari 20 kali. "Saya sakit diare, tapi enggak dikasih obat sama dokter," tuturnya.

Jaksa KPK, Irene Putri, membantahnya. Menurut dia, dokter di Rumah Tahanan KPK, Sinta, tidak mendapat keluhan sakit diare dari Setya. "Keluhan terdakwa batuk, maka dikasih obat batuk," kata Irene. Ia menuding Setya berbohong karena hasil pemeriksaan dokter di KPK menyebut Setya baik-baik saja.

Baca juga:
Kuasa Hukum Minta Setya Novanto Diperiksa Rumah Sakit Lain
Praperadilan Setya Novanto Diputus Siang Nanti...

Sidang sempat diskors dua kali untuk menunggu Setya diperiksa. Dokter spesialis syaraf, jantung, dan penyakit dalam dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dipanggil untuk memeriksa Setya. Tiga dokter itu menyatakan Setya dalam keadaan sehat dan kuat menjalani persidangan. Hasil pemeriksaan tak menemukan gejala seperti yang dikeluhkan terdakwa. "Yang bersangkutan mengeluh berdebar-debar, tapi hasil pemeriksaan itu tidak ada," kata Dono Antono, dokter spesialis jantung.

Advertising
Advertising

Tim jaksa sudah memprediksi akan adanya skenario drama yang terjadi pada sidang perdana. Sebab, bukan hanya sekali-dua kali Setya beralibi sakit ketika hendak diperiksa saat masih penyidikan. "Skenario sakit itu kami yakini akan ada," ucap Irene. Jaksa Irene akhirnya membacakan dakwaan Setya Novanto pada pukul 17.13.



Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

2 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

4 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

16 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

16 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

18 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

19 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

20 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

22 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya