Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto dipapah petugas saat memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Desember 2017. Sidang tersebut sempat diskors karena ada perdebatan terkait kondisi kesehatan Novanto. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan untuk Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Desember 2017. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Setya mempersiapkan PT Murakabi Sejahtera sebagai perusahaan pendamping proyek e-KTP.
"PT Murakabi Sejahtera dipersiapkan Setya Novanto dan Andi Agustinus sebagai salah satu perusahaan pendamping pekerjaan penerapan KTP elektronik," kata jaksa KPK, Ariawan Agustiartono.
Jaksa menuturkan PT Murakabi merupakan perusahaan yang dikendalikan Setya melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan istri Setya, Deisti Astriani Tagor, serta anak Setya, Rheza Herwindo. Caranya, Irvanto membeli saham PT Murakabi milik Vidi Gunawan. "Sehingga Irvanto dapat menggantikan posisi Vidi Gunawan, adik Andi Agustinus, sebagai Direktur PT Murakabi," ujar Ariawan.
Selanjutnya, jaksa berujar Deisti dan Rheza membeli sebagian besar saham PT Mondialindu Graha Perdana, yang merupakan holding PT Murakabi Sejahtera. Perusahaan itu berkantor di Menara Imperium lantai 27, Jalan H.R. Rasuna Said Kavling 1 Nomor 27, milik Setya.
Sebelum pelaksanaan lelang pekerjaan penerapan proyek e-KTP, kata Ariawan, PT Murakabi memasukkan jasa pembuatan ID card, hologram, specific ribbon, dan security printing ke bidang usahanya.
Murakabi merupakan salah satu peserta tender e-KTP. Keikutsertaan Murakabi dalam tender e-KTP pada 2011 disinyalir sebagai kongkalikong dan bagian rekayasa tender yang telah diatur bakal memenangi konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia.
Keponakan Setya, Irvanto, menjadi Direktur Operasional Murakabi. Sedangkan putri Setya, Dwina Michaella, pernah menjadi komisaris Murakabi. Sebanyak 42,5 persen saham Murakabi disebut-sebut dikuasai PT Mondialindo Graha Perdana. Sedangkan di Mondialindo, saham mayoritas dikuasai anak dan istri Setya masing-masing 50 persen dan 30 persen.