Jaksa KPK: Setya Novanto Menolak Diperiksa Dokter RSPAD

Rabu, 13 Desember 2017 16:54 WIB

erdakwa korupsi kasus e-ktp, Setya Novanto minta ijin untuk ke WC saat baru dimulai sidang dakwaan di Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Desember 2017. Maria Fransisca.

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri mengatakan terdakwa korupsi proyek e-KTP Setya Novanto menolak diperiksa dokter yang dibawa dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Setya menolak dokter umum yang dipanggil untuk memeriksanya.

Irene mengatakan kuasa hukum Setya meminta dokter RSPAD Gatot Subroto untuk memeriksa kliennya. "Tapi terdakwa tidak mau diperiksa," kata Irene dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu 13 Desember 2017.

Baca:
Diare Setya Novanto, Batuk, dan Sidang E-KTP ...
Praperadilan, Saksi Ahli: Hak Imunitas Setya ...

Penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan telah berbicara dengan kliennya soal penolakan itu. Menurut Maqdir dokter umum tak akan bisa mengimbangi dokter ahli yang dibawa KPK. "Kami putuskan untuk tidak meneruskan pemeriksaan," ujarnya. Ia pun meminta hakim mengabulkan permohonan agar Setya diperiksa langsung di RSPAD Gatot Soebroto.

Sebelum sidang diskors pukul 11.30, Maqdir mengatakan pernah meminta KPK agar memeriksa Setya di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. "Kami anggap kesehatan terdakwa menentukan apakah dapat dilakukan persidangan," ujarnya. Namun, kata dia, KPK mementahkan permintaan itu.

Ketiga dokter utusan Ikatan Dokter Indonesia, Freddy Sitorus, EM Yunir, dan Dono Antono, serta dokter KPK, Johannes Hutabarat, menyatakan Setya dalam kondisi normal. "Terdakwa berdasarkan keterangan dokter saudara dinyatakan sehat sehingga sidang bisa dilanjutkan," ujarnya.

Baca juga:
Praperadilan Terancam Gugur, Kuasa Hukum Setya Novanto Tetap ...
Setya Novanto Bungkam Saat Sidang, Dokter ...

Advertising
Advertising

Ketua Majelis Hakim, Yanto, pun memberikan peringatan kepada tim kuasa hukum. Menurut dia, hakim telah memberikan kesempatan pada kuasa hukum untuk menghadirkan dokter untuk Setya. "Sebelum berangkat memang tidak berkomunikasi untuk minta dokter spesialis. Jangan sudah sampai di sini ditolak. Ini dilihat banyak orang dan majelis hakim sudah memberi kesempatan," ujar hakim Yanto.

Sementara jaksa belum membacakan dakwaan, perkara praperadilan Setya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah rampung. Hakim Kusno mengagendakan putusan sekitar pukul 14.00 setelah menerima kesimpulan dari penasehat hukum Setya dan KPK.

Saksi ahli Zainal Arif Muchtar mengatakan bahwa praperadilan dinyatakan gugur dengan dibukanya sidang untuk umum. Zainal mendasarkan kesaksiannya pada pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP. Namun saksi ahli hukum dari Universitas Padjadjaran Komariah Emong mengatakan bahwa perkara praperadilan baru gugur jika jaksa sudah membacakan dakwaan.

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

5 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

10 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

19 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

19 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

22 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

22 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

1 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya