TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, optimistis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto, tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. "Belum diketok (diputuskan hakim), ya, harus optimistis dong," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 13 Desember 2017.
Menurut Ketut, digelarnya sidang perdana Setya Novanto bukan berarti praperadilannya langsung digugurkan. Penafsiran gugurnya praperadilan sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berbeda-beda. Dengan demikian, bukan berarti jika sidang dakwaan perdana Setya Novanto dimulai, hakim tunggal akan menggugurkan praperadilan kliennya.
Baca:
Hakim: Apa Masih Ada Gunanya Praperadilan Setya Novanto Dilanjut...
Saksi Ahli Setya Novanto: Persidangan Tak...
Meski begitu, ia akan menerima apa pun putusan hakim dan menggunakan upaya hukum lain jika hakim menggugurkan praperadilan ini. "Otomatis praperadilannya selesai jika gugur. Prosesnya selesai hari ini. Tapi kita lihat keputusannya seperti apa," tutur Ketut.
Hakim tunggal Kusno mengagendakan sidang mendengarkan saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. KPK akan menghadirkan saksi ahli hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, dari Universitas Gadjah Mada.
Baca juga:
Begini Kronologi Kasus Setya Novanto
Beda Hakim Kusno dan Cepi Iskandar di Praperadilan Setya Novanto...
Sidang ini berpacu dengan waktu sidang perdana pokok perkara Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang juga digelar hari ini. Dalam sidang praperadilan ini, atas permintaan hakim Kusno, KPK akan menayangkan jalannya sidang pokok Setya Novanto secara langsung.
Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menghadirkan saksi dari para pihak dalam perkara gugatan praperadilan Ketua Umum Golkar Setya Novanto. Mereka mengatakan gugatan praperadilan akan gugur ketika sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto digelar. Ada perbedaan tipis di antara para ahli itu. Namun mereka menyatakan gugatan praperadilan tidak bisa dilanjutkan ketika pokok perkara e-KTP disidangkan.