Saksi Ahli: KPK Bisa Tetapkan Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi

Selasa, 12 Desember 2017 11:39 WIB

Tim biro hukum KPK membawa sejumlah barang bukti yang dikemas dalam empat kardus dan satu koper dalam sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 8 Desember 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Komariah Emong Sapardjaja menjadi saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto. Dalam kesaksiannya, Komariah mengatakan KPK memiliki kewenangan untuk menetapkan status tersangka untuk kali kedua pasca-putusan praperadilan pertama.

"Dalam putusan MK (Mahkamah Konstitusi), penetapan tersangka boleh diulang kembali. Praperadilan hanya masalah formal saja," kata Komariah dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember 2017.

Baca: Beda Hakim Kusno dan Cepi Iskandar di Praperadilan Setya Novanto

Argumen Komariah didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi 21 Tahun 2014, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Kedua beleid ini, kata Komariah, membuka ruang untuk menetapkan kembali status tersangka. "Ini bukan masalah yang tidak harus dipersoalkan karena ada putusan MK yang mengatur hal tersebut," ujarnya.

Dalam penetapan Setya sebagai tersangka, menurut Komariah, KPK sudah sesuai dengan Undang-Undang KPK mengenai penetapan tersangka. "Proses sudah berjalan di jalan yang benar," ujarnya. Misalnya, ia mengatakan, tidak ada norma yang menyatakan bahwa KPK baru bisa menetapkan tersangka di akhir penyidikan. "Itu sama sekali tidak benar, norma itu tidak ada," ujarnya.

Menurut dia, penetapan seseorang sebagai tersangka bisa dilakukan selama ada bukti permulaan yang cukup. Alat bukti tersebut bisa diperoleh dari mana pun. "Bukti di perkara tertentu boleh digunakan dalam perkara yang lain. Itu sudah ada yurisprudensi, kenapa harus dipersiapkan lagi," ujarnya.

Baca: KPK Pastikan Jerat Setya Novanto dengan Alat Bukti Baru

Advertising
Advertising

Dalam sidang praperadilan Setya Novanto hari ini, KPK menghadirkan dua saksi ahli hukum. Selain Komariah, KPK juga menghadirkan ahli hukum Mahmud Mulyadi.

Berita terkait

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

3 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

11 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

12 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

14 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

14 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

17 jam lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

17 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

23 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya