Cerita Otto Hasibuan Dipuji Usai Tak Lagi Bela Setya Novanto

Selasa, 12 Desember 2017 03:12 WIB

Kuasa Hukum Otto Hasibuan, menunjukkan surat pengunduran diri sebagai kuasa hukum tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 8 Desember 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Yogyakarta - Dua bekas pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi, hadir dalam Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Bangsal Pagelaran Keraton Yogyakarta, Senin 11 Desember 2017.

Dalam acara yang diikuti ratusan pengurus dari berbagai wilayah provinsi itu, Raja Keraton Yogyakarta yang juga Gubernur DI Yogyakarta menyanjung sikap dua pengurus Peradi, yakni Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi dalam forum.

Baca juga: Alasan Otto Hasibuan Mundur dari Tim Pengacara Setya Novanto

“Rumusan saya jelas. Profesi advokat sebagai bagian penegak hukum mestinya anti kebodohan, anti kemiskinan, dan anti korupsi. Syukurlah hal ini sudah ditunjukkan dua orang pengurus Peradi yang tak perlu saya sebut namanya,” ujar Sultan di hadapan forum itu.

Otto Hasibuan selaku Ketua Dewan Pembina Peradi kaget saat Sultan memberi ucapan selamat dua kali kepadanya saat bertemu sebelum acara digelar. “Pertama saya dapat ucapan selamat datang dari Sultan. Kedua disalami lagi ternyata itu ucapan selamat karena mundur (dari tim kuasa hukum Setya Novanto),” ujar Otto.

Otto sendiri bingung saat menangani kasus Setya Novanto ini. “Saat masuk (tim kuasa hukum) orang ribut, saat saya keluar juga ribut, tapi ributnya beda,” ujar Otto.

Otto mengatakan, langkahnya mundur sebagai kuasa hukum Setya Novanto itu membuat ribuan email, whatsapp, telepon, dan pesan singkat tak henti-hentinya dikirimkan kepadanya.

Pengunduran diri Otto sebagai kuasa hukum Setya Novanto hanya terpaut beberapa hari sebelum menjalani sidang perdana kasus e-KTP dengan tersangka Ketua Umum Golkar tersebut pada 13 Desember 2017.

Otto menilai pengunduran dirinya tak melanggar kode etik sebagai advokat. "Berdasarkan kode etik seorang advokat dibenarkan mundur ketika tidak terjadi kesepakatan tentang cara penanganan perkara," ujar dia.

Otto menuturkan pengunduran dirinya juga tak bakal merugikan Setyo Novanto sebagai terdakwa. “Beliau masih bisa mencari pengacara lain untuk menghadapi persidangan,” ujarnya.

Otto sendiri enggan merinci alasan pengundurannya yang dikatakan tidak adanya kesepakatan tentang penanganan perkara. "Ya karena tidak ada kesepakatan tentang cara untuk menangani perkara," ujar bekas pengacara Setya Novanto tersebut.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

3 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

5 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

22 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

22 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

23 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

24 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

24 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

24 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

24 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

25 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya