Saksi Ahli Setya Novanto: Persidangan Tak Gugurkan Praperadilan

Senin, 11 Desember 2017 19:38 WIB

Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 5 Desember 2017. KPK menyatakan berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik itu sudah lengkap atau P21. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum Universitas Airlangga, Nur Basuki Minarno, menilai pelimpahan berkas perkara Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak menggugurkan praperadilan penetapan tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Menurut dia, praperadilan dan persidangan pokok perkara adalah dua obyek peradilan yang berbeda.

Basuki merujuk pada Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Pasal itu tidak memberikan satu justifikasi bahwa pemeriksaan pokok perkara menggugurkan praperadilan," ujarnya dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2017.

Baca juga: Komisi Yudisial Perketat Pengawasan Sidang Setya Novanto

Menurut Basuki, sidang praperadilan berfokus pada prosedur penetapan seseorang sebagai tersangka. Hal ini berbeda ketika hakim mulai memeriksa pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Dalam pemeriksaan pokok perkara, tidak ada tempat untuk terdakwa mempersoalkan alat bukti sah atau tidak," katanya.

Basuki mengatakan praperadilan merupakan tempat untuk menguji alat bukti yang digunakan penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurut dia, jika praperadilan gugur ketika sidang pokok perkara dimulai, hak konstitusional tersangka hilang. "Saya tidak menemukan justifikasi praperadilan gugur setelah pembacaan pokok perkara," ucapnya.

Basuki pun menyarankan Pengadilan Tipikor menunda pemeriksaan pokok perkara hingga putusan praperadilan dikeluarkan. "Itu harus di-pending terlebih dahulu karena toh waktunya tidak lama," ujarnya.

Baca juga: Hakim Kusno Diminta Abaikan Permintaan Setya Novanto

Pernyataan itu mendapat respons dari tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi yang mempertanyakan dasar hukum penundaan pemeriksaan pokok perkara pasca-pelimpahan berkas Setya Novanto. Namun Basuki berkukuh pada anggapannya bahwa Pengadilan Tipikor seharusnya mempertimbangkan praperadilan yang sedang berlangsung untuk menunda pemeriksaan pokok perkaranya.

"Tidak perlu ditetapkan siapa majelis hakimnya. Karena kalau sudah ditentukan majelis hakimnya, mereka yang menentukan jadwal persidangan," tutur Basuki.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

3 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

20 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

20 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

21 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

22 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

22 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

22 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

22 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

23 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya