TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Setya Novanto dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan status tersangka kasus korupsi proyek e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam kesaksiannya, Mudzakir menilai langkah KPK melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak menghormati hak Setya Novanto. Sebab, Ketua Umum Partai Golkar itu tengah mengajukan gugatan praperadilan.
Baca juga: Hakim Kusno Diminta Abaikan Permintaan Setya Novanto
Mudzakir berpendapat KPK seharusnya punya iktikad baik dengan tidak mengajukan berkas perkara Setya ke pengadilan. Apalagi, KPK tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan Setya. "Harus tahu diri kalau itu mengganggu hak orang lain," ujar Mudzakir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2017.
Ia menambahkan, ketidakelokan KPK bertambah ketika meminta sidang praperadilan Setya ditunda hingga tiga pekan. Menurut dia, seharusnya pelimpahan berkas itu menunggu keputusan sah atau tidaknya penetapan tersangka Setya. "Seharusnya pengajuan berkas tidak di tengah jalan saat praperadilan," kata Mudzakir.
Hari ini, sidang lanjutan praperadilan Setya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Setya. Beberapa saksi bakal dihadirkan, seperti ahli hukum Margarito Kamis dan Nur Basuki. Sementara itu, pada Selasa dan Rabu besok, agendanya adalah mendengarkan saksi dari pihak KPK.
Baca: Pengacara Desak Hakim Segera Memutus Praperadilan Setya Novanto
Sedangkan pada Kamis pagi, kedua pihak akan membacakan kesimpulan. Hakim tunggal, Kusno, sendiri berencana memutus gugatan praperadilan pada Kamis sore atau Jumat pagi. Sidang ini berpacu dengan waktu sidang perdana pokok perkara Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu 13 Desember 2017.
Hakim Kusno sebelumnya menjelaskan gugatan praperadilan Setya Novanto ini akan gugur dengan sendirinya saat sidang pokok perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor dimulai. Pihak Setya Novanto menuding KPK mengulur-ulur waktu sehingga hakim sidang praperadilan tidak bisa segera mengeluarkan putusan.