MK Bantah Ada Lobi Politik Arief Hidayat dengan DPR
Reporter
Arkhelaus Wisnu Triyogo
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 7 Desember 2017 16:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono membantah adanya lobi-lobi politik yang dilakukan Ketua MK Arief Hidayat dalam pencalonan kembali sebagai hakim MK di Dewan Perwakilan Rakyat. Ia mengatakan pencalonan Arief sudah mendapatkan izin dari Dewan Etik menjelang masa jabatan yang akan habis pada 1 April 2017.
"Tidak ada yang namanya lobi-lobi politik," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 7 Desember 2017. Meskipun ada lobi politik, kata dia, itu sebatas pada pencocokan jadwal Arief dan Komisi III DPR dalam menentukan jadwal uji kepatutan dan kelayakan.
Baca juga: Komisi III DPR Bantah Ada Barter dengan Arief Hidayat
Fajar menjelaskan bahwa Arief sempat berkirim surat kepada Komisi Hukum DPR untuk menentukan jadwal fit and proper test. Sebab, kata dia, Arief harus menghadiri undangan Hari Konstitusi di Uzbekistan selama 10 hari. "Di situ dicocokkan jadwalnya, jangan ketika sedang di Uzbekistan, kemudian dipanggil untuk fit and proper test," ujar Fajar.
Fajar juga menyebutkan pertemuan Arief dan sejumlah anggota Dewan di Mid Plaza sudah berdasarkan izin Dewan Etik. "Tidak ada lobi-lobi politik apalagi mempertukarkan atau barter kepentingan antara kewenangan MK dan DPR," ujarnya.
Pemilihan Arief Hidayat sebagai hakim MK menuai polemik. Dalam laporan Majalah Tempo pekan ini, Arief diduga melobi pemimpin Komisi III hingga pemimpin fraksi di Dewan. Tujuannya agar pemimpin partai mendukung Arief sebagai calon tunggal hakim konstitusi.
Baca juga: Arief Hidayat Menjamin Independensi MK Putuskan Perkara Hak Angket KPK
Hari ini, Dewan Etik MK memeriksa Arief Hidayat dalam dugaan pelanggaran kode etik. Menurut Fajar, pemeriksaan untuk mengklarifikasi pemberitaan yang tersebar terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut. "Masih tahap klarifikasi," ujarnya.
Fajar menyebutkan tak ada batas waktu Dewan Etik memutuskan apakah klarifikasi Arief Hidayat bakal berujung pada sidang kode etik MK. "Tidak ada rumus baku tapi Dewan Etik selama ini selalu bertindak cepat," ujar Fajar.