Begini Proses Setelah Berkas Setya Novanto Masuk ke Pengadilan

Rabu, 6 Desember 2017 17:51 WIB

Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 5 Desember 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir, membenarkan berkas perkara tersebut telah dikirim jaksa KPK.

"Barusan saja dibawa oleh jaksa," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2017. Berkas perkara tersebut kini tengah berada di ruang pimpinan pengadilan untuk diperiksa. "Masih di ruangan, masih diperiksa," ujarnya.

Baca juga: KPK Koordinasikan Pelimpahan Berkas Perkara Setya Novanto

Jamaludin menjelaskan, setelah masuk, berkas perkara tersebut akan diperiksa di kepaniteraan untuk mendapatkan nomor registrasi perkara. "Paling lambat 2-3 hari," ucapnya. Dalam berkas perkara tersebut disertai juga berkas dakwaan untuk Setya.

Setelah mendapatkan nomor registrasi perkara, kata Jamaludin, lalu akan ditentukan majelis hakim yang bakal menangani perkara Setya tersebut. "Setelah tujuh hari, ditetapkan majelis hakimnya," tuturnya.

KPK akhirnya melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke pengadilan. Pelimpahan dilakukan sehari setelah berkas perkara tersangka korupsi proyek e-KTP itu dinyatakan lengkap atau P21 untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Berbarengan dengan rampungnya berkas perkara, Setya dipanggil pada Selasa malam. Pengacara Setya, Fredrich Yunadi, mengatakan pemanggilan terhadap Setya ihwal pembahasan kelengkapan berkas dipaksa KPK. Fredrich mengaku tak bisa mendampingi Setya. "Penyidik KPK memaksa dengan advokat lainnya," katanya.

Baca juga: Otto Minta KPK Periksa 8 Saksi Sebelum Berkas Setnov Dilimpahkan

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan lembaganya bakal melimpahkan berkas perkara Setya Novanto sebelum sidang praperadilan pada Kamis, 7 Desember 2017. Ia menyebut pelimpahan berkas itu merupakan strategi timnya agar praperadilan Setya bisa langsung gugur.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

4 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

4 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

7 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

11 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

12 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

19 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya