TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif membenarkan berkas perkara Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini.
"Ya, hari ini diantar ke PN Jakarta Pusat karena sudah lengkap," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di Hotel Le Meredien, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2017.
Baca: KPK Limpahkan Berkas Perkara Setya Novanto ke Pengadilan
Berkas dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) itu dibundel dalam enam buku yang dibawa oleh jaksa penuntut umum KPK ke Pengadilan Jakarta Pusat. Mereka tiba pukul 15.50.
Berkas perkara bernomor BP-91/23/11/2017 itu bertuliskan perkara tindak pidana korupsi pengadaan penetapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011/2012 Kementerian Dalam Negeri yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen di Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) 2011/2012 dan kawan-kawan.
Tulisan selanjutnya adalah "Atas nama tersangka Setya Novanto (Ketua DPR) yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK Koordinasikan Pelimpahan Berkas Perkara Setya Novanto
Setelah menerima berkas dakwaan ini, pengadilan mempunyai waktu setidaknya tujuh hari untuk menentukan tanggal persidangan. Apabila sidang perdana perkara Setya Novanto sudah dimulai, artinya praperadilan yang diajukan Setya ke PN Jakarta Selatan pun gugur demi hukum. Sidang praperadilan Setnov direncanakan pada tanggal 7 Desember 2017.
ANTARA