Wakil ketua KPK Saut Situmorang, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta, 3 Oktober 2017. KPK menetapkan mantan Bupati Kabupaten Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka yang diduga menerima uang sebesar Rp 13 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan ijin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta IUP operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara 2007-2014. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tak banyak berkomentar menanggapi pelimpahan berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. Ia mengatakan masih akan berkoordinasi ihwal pelimpahan berkas tersebut setelah dinyatakan lengkap (P21), Selasa malam.
"Saya harus koordinasi dulu seperti apa teknisnya," kata Saut setelah menghadiri acara Hari Antikorupsi Internasional di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 6 Desember 2017.
Saut pun belum mau memastikan kapan pelimpahan berkas perkara atas Setya Novanto dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Kita lihat dululah. Kita lihat dulu."
Ia membantah pelimpahan berkas perkara tersebut karena berpacu dengan gugatan praperadilan yang dilayangkan Setya. Dalam sidang praperadilan perdana yang digelar pada 30 November 2017, KPK sempat meminta penundaan sidang untuk melengkapi berkas administrasi.
Kemarin, KPK menyatakan berkas perkara tersangka korupsi proyek e-KTP telah P21 untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P21," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Berbarengan dengan rampungnya berkas perkara, Setya Novanto dipanggil pada Selasa malam. Pengacara Setya, Fredrich Yunadi, mengatakan pemanggilan Setya untuk membahas kelengkapan berkas dipaksa oleh KPK. Fredrich mengaku tak bisa mendampingi Setya. "Penyidik KPK memaksa dengan advokat lain," tuturnya.
Saut menyatakan lembaganya bakal melimpahkan berkas perkara Setya Novanto sebelum sidang praperadilan pada Kamis, 7 Desember 2017. Ia menyebut pelimpahan berkas itu merupakan strategi timnya agar praperadilan Setya bisa langsung gugur. Ada kemungkinan berkas dakwaan itu dilimpahkan pada hari ini.