Otto Minta KPK Periksa 8 Saksi Sebelum Berkas Setnov Dilimpahkan

Reporter

Tika Azaria

Rabu, 6 Desember 2017 13:46 WIB

Pengacara Otto Hasibuan bersama Fredrich Yunadi seusai bertemu dengan tahanan KPK Setya Novanto di kantor KPK, Jakarta, 20 November 2017. Otto ditunjuk Setya Novanto menjadi tim kuasa hukumnya. Tempo / Arkhelaus W.

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan, berharap pelimpahan berkas kliennya ke tahap P-21 (kelengkapan berkas) ditunda. Sebab, masih ada delapan saksi yang diajukan tim kuasa hukum Setya tapi belum dimintai keterangannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Otto, dalam undang-undang diatur mengenai hak tersangka menghadirkan saksi-saksi yang bisa menguntungkan. Peraturan tersebut, ucap Otto, tidak boleh dilanggar. "Menurut saya, ini enggak bisa dilanggar. Jika dilanggar KPK, dakwaan nanti berpotensi menjadi batal," ucapnya saat mendatangi gedung KPK pada Rabu, 6 Desember 2017.

Baca: Wakil Ketua KPK: Kami Hati-hati Limpahkan Berkas Setya Novanto

Otto berujar, KPK seharusnya tidak melimpahkan berkas tersebut kepada jaksa penuntut umum sebelum para saksi diperiksa. "Karena itu, sebelum saksi-saksi yang diajukan itu diperiksa, jangan dulu dilimpahkan dan di-P-21. Saya dengar tadi malam mau penyerahan. Saya masih menunggu hasilnya," tuturnya.

KPK diminta Otto bersikap elegan menghadapi sidang praperadilan. Sebab, tahap P-21 ini berarti penyerahan barang bukti dan penyerahan tersangka kepada jaksa penuntut umum. Menurut Otto, tindakan tersebut tidak serta-merta membatalkan praperadilan. Sebab, hal tersebut bergantung pada seberapa cepat jaksa memproses dan melimpahkan kasus Setya ke pengadilan.

Advertising
Advertising

Baca: Berkas Setya Novanto, Fredrich Serang KPK Lagi

"Kalau itu segera diproses mendahului praperadilan, berarti ada potensi praperadilan menjadi gugur. Tapi, jikapun dilimpahkan kepada penuntut umum tapi penuntut umum tidak segera melimpahkan kepada pengadilan, praperadilan masih terbuka untuk dijalankan," kata Otto.

Adapun kehadiran tim kuasa hukum hari ini dalam rangka mendampingi Setya dalam penyerahan berkas yang masuk tahap P-21 oleh KPK. "Hari ini sedang serah-terima tahap kedua P-21. Sekarang (Setya) didampingi rekan saya di dalam," ucap Otto.

Berita terkait

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

55 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik soal penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

1 jam lalu

Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

10 jam lalu

Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

11 jam lalu

Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

IM57+ Institute menyatakan putusan Dewas KPK harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

14 jam lalu

Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

Pimpinan KPK beda suara soal Kaesang Pangarep. Ada yang meminta tetap mengklarifikasi dugaan gratifikasi, ada pula yang tidak mewajibkannya.

Baca Selengkapnya

KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

19 jam lalu

KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

Ahli Pidana UI menilai KPK bisa memanggil Kaesang Pangarep berdasarkan undang-undang.

Baca Selengkapnya

Pansus Haji DPR Buka Opsi Libatkan Polisi dan KPK Usut Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

23 jam lalu

Pansus Haji DPR Buka Opsi Libatkan Polisi dan KPK Usut Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

Pansus Haji DPR menyesalkan sikap Kementerian Agama yang belakangan ini dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Rocky Gerung Sebut Gibran Setiap Sabtu Terima Uang dari Menteri

23 jam lalu

Respons KPK soal Rocky Gerung Sebut Gibran Setiap Sabtu Terima Uang dari Menteri

KPK buka suara soal pernyataan Rocky Gerung terkait dugaan pemberian uang oleh menteri-menteri kepada Gibran Rakabuming Raka. Apa katanya?

Baca Selengkapnya