Fredrich Yunadi pengacara Setya Novanto memberi keterangan kepada media di RSCM Kencana, Jakarta, 19 November 2017. Fredrich menyebut tim dokter IDI masih merahasiakan hasil tes terhadap Setya Novanto. Tempo/Fakhri Hermansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi, salah satu pengacara Setya Novanto, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melecehkan hukum dan merendahkan hak dan martabat advokat terkait dengan pelimpahan berkas kliennya. Ia mengaku diminta datang oleh penyidik KPK untuk mendampingi Setya dalam rangka penyerahan tahap kedua.
Fredrich mengaku menolak mendampingi Setya hari ini, Selasa, 5 Desember 2017, karena ada kegiatan. Fredrich mengaku sudah meminta hal itu ditunda, tapi KPK tetap memaksa."Penyidik KPK memaksa dengan advokat lainnya," katanya dalam pesan pendek yang diterima Tempo, Selasa.
Menurut Fredrich, penyidik KPK memaksa anggota tim pengacara lain bisa hadir ke KPK. Padahal, kata dua, semua anggota tim memiliki tugas, seperti mendampingi klien di Bareskrim Polri, dan ada yang di luar kota. Bahkan Otto Hasibuan masih berada di Singapura. Karena itu, dia tetap meminta pendampingan dilakukan pada Rabu besok, 6 Desember 2017.
Fredrich mengatakan kemungkinan advokat yang hadir mendampingi Setya adalah Maqdir Ismail. Dia mengatakan kehadiran Maqdir di luar tanggung jawabnya. "Saya tegaskan di luar persetujuan saya dan rekan Otto. Segala risiko dan tanggung jawab adalah pribadi rekan Maqdir," ujarnya.
Fredrich Yunadi lalu mempertanyakan mengapa kasus ini bisa dinyatakan P21. Dia mempertanyakan peluang delapan saksi meringankan yang belum diperiksa. Hingga berita ini dibuat, belum ada pihak KPK yang bersedia memberikan keterangan soal ini.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya untuk kasus yang sama pada 10 November 2017. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, berkas penyidikan Setya belum juga rampung dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum KPK.
Atas penetapan tersangka tersebut, Setya juga kembali mengajukan praperadilan pada 16 November 2017. Ketua Umum Partai Golkar itu menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Status tersangka Setya yang pertama gugur setelah permohonan praperadilannya dikabulkan hakim tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017.
Sepanjang hari ini, Setya Novanto sendiri menjalani pemeriksaan penyidik di gedung KPK. Dia baru diperbolehkan kembali ke ruang tahanan sekitar pukul 20.50.