OTT Jambi, KPK Tetapkan 4 Tersangka

Rabu, 29 November 2017 19:02 WIB

Anggota DPRD Jambi Fraksi PAN Supriyono (tengah) dan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan (tengah belakang), dikawal petugas untuk menjalani pemeriksaan usai tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, 29 November 2017. KPK menangkap empat orang dalam OTT di Jambi terkait dugaan suap dalam proses penyusunan APBD Pemprov Jambi 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi dugaan penerimaan suap terkait dengan pembahasan dan proses Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 Pemerintah Provinsi Jambi dalam operasi tangkap tangan atau OTT Jambi. Keempatnya terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada Selasa kemarin, 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta.

"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami tingkatkan jadi penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 29 November 2017.

Baca juga: 4 Orang yang Terjaring OTT Jambi Langsung Diperiksa di Gedung KPK

Empat orang yang ditetapkan KPK yaitu anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014 Supriono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Pemerintah Provinsi Jambi Saipudin.

Pemberian uang suap diduga dilakukan agar anggota DPRD Pemerintah Provinsi Jambi bersedia hadir di rapat pengesahan APBD 2018. Basaria menyebut uang tersebut sebagai "uang ketok", berasal dari pihak swasta yang menjadi perusahaan rekanan pemerintah.

Sebelumnya, sebanyak 16 orang terjaring dalam OTT KPK yang digelar pada Selasa, 28 November 2017 di dua tempat, Jambi dan Jakarta. Seluruh orang ini berasal dari unsur DPRD, pejabat Pemerintah Provinsi Jambi, serta pihak swasta.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, empat orang ditangkap di Jakarta dan 12 orang di Jambi. Selain itu, KPK menyita total uang sekitar Rp 4,7 miliar dalam OTT ini.

Supriono diduga sebagai penerima suap. Ia dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Erwan Malik, Arfan, dan Saipudin, sebagai tersangka pemberi suap OTT Jambi dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketika ditanya wartawan saat tiba di gedung KPK untuk diperiksa, keempat tersangka OTT Jambi memilih diam. Sebagian tersenyum namun menolak berkomentar.

OTT

Berita terkait

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

11 jam lalu

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

1 hari lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

2 hari lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

2 hari lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

6 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

22 hari lalu

KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mempertanyakan lambatnya penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Ungkap OTT Sering Bocor, Eks Penyidik Bandingkan Kinerja Kejaksaan Bongkar Korupsi Timah

33 hari lalu

Pimpinan KPK Ungkap OTT Sering Bocor, Eks Penyidik Bandingkan Kinerja Kejaksaan Bongkar Korupsi Timah

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan pernyataan pimpinan KPK bahwa informasi soal OTT sering bocor adalah bentuk pesimisme.

Baca Selengkapnya

Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

36 hari lalu

Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Ungkap Kemungkinan KPK Bubar Lalu Gabung Ombudsman

36 hari lalu

Alexander Marwata Ungkap Kemungkinan KPK Bubar Lalu Gabung Ombudsman

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada kemungkinan KPK bergabung dengan Ombudsman RI dan fokus di pencegahan.

Baca Selengkapnya

ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

44 hari lalu

ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

ICW tegaskan KPK harus segara menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka lantaran konstruksi kasusnya sudah jelas.

Baca Selengkapnya