Diperika KPK Lagi, Siti Masitha Sudah Berjalan Tanpa Tongkat

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 29 November 2017 11:54 WIB

Wali Kota Tegal non aktif, Siti Masitha Soeparno, sebelum menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 25 September 2017. Siti Masitha Soeparno diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan kota Tegal TA 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan kembali memeriksa kembali mantan Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno. "Diperiksa untuk status sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Rabu, 29 November 2017.

Siti merupakan tersangka kasus korupsi penerimaan suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Tegal, juga pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan kota pada tahun anggaran 2017. Ia terakhir diperiksa pada Senin, 27 November 2017.

Baca juga: Wali Kota Tegal Kena OTT, Mendagri Siapkan Pengganti Siti Masitha

Dalam pantauan Tempo, Siti atau yang akrab dipanggil Bunda Sitha tampak hadir di gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Ia keluar dari mobil tahanan menggenakan rompi oranye, pakaian khas tahanan KPK. Ia hadir menjalani pemeriksaan ditemani oleh kuasa hukumnya, Magda Widjajana.

Tidak seperti pemeriksaan pada 17 November 2017 lalu, Siti kini bisa berjalan normal tanpa bantuan tongkat. Meski demikian, pergelangan kaki kirinya masih dibalut perban elastis berwarna abu-abu. Saat ditanya apakah kondisinya hari ini sehat, Siti hanya mengangguk pelan seraya tersenyum.

Advertising
Advertising

Magda menuturkan kliennya sempat menggunakan tongkat karena jatuh, dan kemudian terkilir saat berada di Rumah Sakit. Namun ia tidak merinci rumah sakit yang dimaksud. "Alhamdulillah, kondisi bunda sudah membaik," ujarnya.

Selain Siti, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya yaitu orang dekat Siti, Amir Mirza Hutagalung sebagai penerima suap dan Cahyo Supardi, Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal sebagai pemberi suap.

Baca juga: Usung Siti Masitha Jadi Wali Kota Tegal, Golkar Merasa Kecolongan

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Siti diduga telah menerima uang sebanyak Rp 1,6 miliar dalam rentang Januari hingga Agustus 2017 dalam bentuk jasa pelayanan. Lalu Rp 3,5 miliar dari fee proyek-proyek dan setoran kepala dinas di lingkungan Pemprov Tegal selama rentang periode yang sama.

KPK kemudian menjerat Siti Masitha dan Amir sebagai penerima suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Cahyo sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita terkait

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

5 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

5 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

14 hari lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

14 hari lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya