Akan Dipolisikan Pengacara Setya Novanto, Mahfud MD: Laporkan Aja

Jumat, 24 November 2017 14:55 WIB

Mahfud MD, former Contitutional Court after press conference related bid becomes the winning team leader Prabowo-Hatta at MMD Initiative, Jakarta (5/22). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Yogyakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tak gentar dengan rencana pengacara tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi, melaporkannya ke polisi. "Laporkan saja, saya enggak mau nanggapi. Jalani aja (kalau dilaporkan)," ujar Mahfud di Yogyakarta, Jumat 24 November 2017.

Fredrich berencana melaporkan Mahfud karena pernyataan Mahfud yang menilai Setya Novanto berpura-pura sakit demi menghindari proses hukum yang menjeratnya. Pernyataan Mahfud dinilai Fredrich sebagai bentuk pencemaran nama baik Setya Novanto jika tak bisa dibuktikan kebenarannya.

Baca juga: Mahfud MD: Tak Relevan Laporkan KPK ke Pengadilan Internasional

Mahfud tak ambil pusing dengan ancaman pengacara Setya Novanto itu. Dia memilih tetap memberi fokus pada jalannya penuntasan kasus korupsi e-KTP. Dia enggak terjebak dengan perkara kecil seperti ancaman pelaporan dirinya ke polisi oleh pengacara Setnov itu.

"Korupsi e-KTP ini persoalan besar, mau dibelok-belokkan ke soal delik aduan, itu kan masalah kecil," ujar Mahfud.

Mahfud menuturkan bahwa korupsi E-KTP itu merupakan fakta yang tak bisa dipungkiri dan bukan kasus yang diduga-duga lagi. Sebab sudah ada dua terdakwa yang divonis dan mendapat hukuman. Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, dihukum masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara.

Mahfud menambahkan, untuk perkara yang menjerat Setya Novanto, perhitungan kerugian negara tak harus selalu ada untuk dikategorikan sebagai tindakan korupsi. "Kalau bentuk (korupsinya) suap kan memang enggak ada kerugian negara, tapi tetap bisa dihukum berat," ujar dia.

Mahfud membandingkan dengan perkara yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam kasus suap penanganan gugatan pemilihan kepala daerah. Akil tak merugikan keuangan negara secara langsung tapi tetap dikenai hukuman berat berupa penjara seumur hidup.

Menurut Mahfud, perkara korupsi meliputi banyak hal seperti penyalahgunaan uang APBD/APBN, suap, dan gratifikasi. Dalam pengadaan e-KTP senilai Rp 5,7 triliun, BPKP menaksir kerugian negara sementara mencapai Rp 2,2 triliun. Namun itu tak serta merta jadi acuan.

"Nanti dalam pembuktiannya kan bisa berbeda perhitungan kerugian negara itu. Bisa lebih banyak atau lebih sedikit yang jelas ada korupsi itu," ujar Mahfud MD.

Berita terkait

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

4 jam lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

11 jam lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

22 jam lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

23 jam lalu

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

1 hari lalu

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

Mantan Cawapres 03 Mahfud Md kembali ke dunia pendidikan tinggi sebagai pakar hukum tata negara setelah kontestasi Pilpres 2024 selesai.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

5 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

5 hari lalu

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?

Baca Selengkapnya

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

7 hari lalu

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

7 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

8 hari lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya