TEMPO.CO, Medan - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai keinginan kuasa hukum Setya Novanto mengadukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan internasional tidak relevan. Sebab, pengadilan internasional tidak mengurusi kasus korupsi.
"Mengadukan ke pengadilan HAM internasional itu sama sekali tidak ada relevansinya," kata Mahfud MD di sela acara penutupan Munas ke-10 KAHMI di Medan, Sumatera Utara, Ahad, 19 November 2017.
Baca juga: Mahfud MD Larang KAHMI Berkoalisi dengan Kekuatan Politik
Pengadilan HAM internasional, kata Mahfud MD, hanya mengurusi sengketa antar negara dan pelanggaran HAM berat. Misalnya genosida, pembantaian etnis,perdagangan manusia maupun perbudakan. "Yang lain-lain seperti urusan korupsi, urusan maling-maling kecil, tidak bisa," kata Mahfud MD.
Seperti diketahui, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi berencana melaporkan KPK ke pengadilan HAM internasional di Den Haag, Belanda. Dia menilai penahanan yang dilakukan KPK tidak tepat karena kliennya tengah berada dalam keadaan sakit.
"Ini kan berarti pelanggaran HAM internasional," kata Fredrich pada Jumat, 17 November 2017. Pernyataan tersebut disampaikan Fredrich setelah KPK menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Setya Novanto.
AMIRULLAH SUHADA