Nusron Wahid Akui Pendukung Setya Novanto di Golkar Masih Banyak
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 24 November 2017 08:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Pemenangan Pemilu I Partai Golongan Karya Nusron Wahid mengatakan keputusan rapat pleno Golkar pada Selasa lalu bukan karena intervensi Setya Novanto melalui dua pucuk surat yang dia kirimkan dari penjara Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, Nusron mengakui, lantaran masih banyak pendukung Setya Novanto di partai.
"Tidak ada intervensi (surat). Memang nyatanya masih banyak yang dukung. Pengikutnya masih banyak," kata Nusron di kantor Center for Strategic and International Studies, Jakarta, pada Kamis, 22 November 2017.
Baca: Nusron Wahid Suarakan Pelengseran Setya Novanto
Rapat pleno Partai Golkar itu disebut berlangsung alot. Sekretaris Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Agus Gumiwang Kartasasmita mengakui ada perbedaan pendapat dan perdebatan dalam rapat.
Rapat pleno itu kemudian memutuskan menunda pencopotan Setya dari jabatan ketua umum hingga ada putusan gugatan praperadilan yang diajukan Setya. Sebagai gantinya, rapat menunjuk Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menjadi pelaksana tugas ketua umum.
Baca: Politikus Senior Golkar Ingin Partai Direvitalisasi
Nusron menuturkan menjadi tugas bagi kader yang ingin Setya diganti untuk menjelaskan dan meyakinkan kubu sebaliknya. "Tugas kitalah menjelaskan mereka supaya sadar bahwa politikus bergerak untuk rakyat, bukan untuk siapa-siapa (individu)," ujar Nusron.
Beberapa kali Nusron memang telah menyuarakan pergantian kepemimpinan di partainya. Ia menilai Setya harus digantikan oleh figur baru karena telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). "Memang, kalau dia menang praperadilan, kita masih mau dipimpin?" tutur Nusron.
Setya Novanto urung dicopot dari jabatan Ketua Umum Golkar dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Hasil rapat pleno Golkar pada Selasa lalu memutuskan menunda pencopotan Setya dari dua jabatan itu sampai ada putusan praperadilan yang diajukannya.