Kasus E-KTP, Setya Novanto Ajukan 8 Saksi Meringankan
Reporter
Maya Ayu Puspitasari
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 24 November 2017 06:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto berencana menghadirkan saksi meringankan dalam penyidikan perkara yang membelitnya. Kuasa hukum tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu, Fredrich Yunadi, menyebut setidaknya ada delapan saksi fakta yang sudah ia ajukan. "Sama saksi ahli kurang lebih enam," katanya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 23 November 2017.
Fredrich mengatakan para saksi fakta yang ia ajukan di antaranya anggota DPR Fraksi Golkar. Namun ia enggan menyebut nama-namanya. "Pokoknya saksi yang melihat dan mengetahui langsung," ujarnya.
Baca juga: Anak Setya Novanto Rheza Herwindo Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Sejak menetapkan Setya sebagai tersangka untuk kedua kalinya, KPK telah memeriksa puluhan saksi dari kalangan DPR, Kementerian Dalam Negeri, dan swasta. Pemeriksaan kepada Setya sebagai tersangka juga intens dilakukan.
Hari ini, KPK memanggil dua anak Setya sebagai saksi. Namun keduanya mangkir. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengingatkan agar keduanya menghadiri pemanggilan KPK karena merupakan kewajiban hukum. "Surat panggilan sudah disampaikan secara patut," ucapnya.
Meski pemeriksaan saksi terus digeber, Febri menuturkan lembaganya tidak ingin tergesa-gesa menangani perkara yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Menurut dia, kehati-hatian dan kekuatan bukti menjadi tolok ukur utama agar perkara tersebut tuntas.
Baca juga: KPK Jadwalkan Periksa Anak Setya Novanto Dwina Michaella Besok
Setya pertama kali dijadikan tersangka korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017. Ia diduga terlibat memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi menggunakan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Ketua Umum Partai Golkar itu tak terima dan menggugat KPK di sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Prapradilan itu pun akhirnya memenangkan Setya. Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar menyatakan penetapan Setya sebagai tersangka tidak sah. Pada akhir Oktober, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan baru untuk Setya. Atas penetapan itu, Setya Novanto kembali menggugat.