MA Kurangi Hukuman Eks Gubernur Riau Rusli Zainal 4 Tahun

Kamis, 23 November 2017 23:09 WIB

Rusli Zainal Dituntut 17 Tahun Penjara

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, terkait dengan kasus korupsi kehutanan dan proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012. Hakim agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal 4 tahun.

"MA mengabulkan PK kami dengan mengurangi masa hukuman empat tahun," kata Kuasa Hukum Rusli Zainal, Evanora, kepada Tempo, Kamis,23 November 2017.

Dengan demikian kata dia, Rusli Zainal tinggal menjalani masa hukuman 10 tahun, yang mana sebelumnya di tingkat kasasi hakim agung memutuskan Rusli Zainal dihukum 14 tahun penjara serta membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Namun hakim agung tidak mengabulkan permintaan pengembalian hak politik Rusli Zainal. "Hak politiknya dicabut," kata dia.

Baca juga: Rusli Zainal Pakai Rompi KPK, Pengacara Protes

Meski demikian, Evanora belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Namun salinan putusan sudah ditembuskan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Salinannya sudah ditembuskan ke PN Pekanbaru," ujarnya.

Advertising
Advertising

Menurut dia, sebagaimana dilansir situs MA, disebutkan putusan PK Rusli Zainal diketuk palu oleh hakim agung Timur Manurung, didampingi Surya Jaya dan Leopard Luhut Hutagalung, pada 14 Agustus 2017. Pihak kuasa hukum meyambut baik putusan itu meskipun tidak semua permintaan dikabulkan hakim. "Kami tetap bersyukur dengan putusan itu," ujarnya.

Sebelumnya, dalam perkara ini, Rusli Zainal dijerat dua kasus sekaligus, yakni suap kehutanan dan proyek PON Riau pada 2014. Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan hukuman penjara selama 14 tahun serta membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Rusli Zainal.

Baca juga: Sidang Suap Rusli Zainal, Petinggi Golkar Disebut?

Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Riau justru mengurangi masa kurungan Rusli Zainal menjadi 10 tahun pada 7 Agustus 2012. Rusli dianggap bukan aktor utama dari perkara korupsi itu. Atas putusan itu, jaksa penuntut KPK kembali mengajukan kasasi ke MA.

Hakim agung kembali menaikkan hukuman Rusli Zainal menjadi 14 tahun dan mencabut hak politiknya. Atas putusan itu, Rusli kemudian mengajukan PK. Belakangan hakim agung mengabulkan peninjauan kembali dan memutuskan hukuman 10 tahun sesuai putusan di tingkat Pengadilan Tinggi sebelumnya.

Berita terkait

MA Kabulkan PK yang Diajukan Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal

15 November 2017

MA Kabulkan PK yang Diajukan Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal

MA mengabulkan PK yang diajukan eks Gubernur Riau, Rusli Zainal. Kasus Rusli Zainal ini terkait dengan korupsi kehutanan dan proyek PON 2012.

Baca Selengkapnya

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Baca Selengkapnya

Angelina Sondakh Beberkan Jatah Komisi Proyek untuk Politikus DPR

30 Agustus 2017

Angelina Sondakh Beberkan Jatah Komisi Proyek untuk Politikus DPR

Angelina Sondakh membeberkan bagaimana budaya bagi-bagi jatah terkait proyek terjadi di DPR.

Baca Selengkapnya

PT DGI Dituding Terima Komitmen Fee, Sandiaga Uno: Naudzubillah

30 Agustus 2017

PT DGI Dituding Terima Komitmen Fee, Sandiaga Uno: Naudzubillah

Sandiaga Uno membantah PT DGI menerima commitment fee terkait dengan sejumlah proyek.

Baca Selengkapnya

Jadi Komisaris, Sandiaga Uno Tak Tahu PT DGI Garap Wisma Atlet

30 Agustus 2017

Jadi Komisaris, Sandiaga Uno Tak Tahu PT DGI Garap Wisma Atlet

Wakil Gubernur DKI terpilih, Sandiaga Uno, tak tahu-menahu mengenai proyek pembangunan Wisma Atlet Palembang dan alat kesehatan RS Universitas Udayana.

Baca Selengkapnya

Kasus Wisma Atlet, Saksi: Nazaruddin Tersohor di Dunia Konstruksi  

23 Agustus 2017

Kasus Wisma Atlet, Saksi: Nazaruddin Tersohor di Dunia Konstruksi  

Nama mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kembali disebut-sebut dalam sidang korupsi proyek Wisma Atlet di Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya

Angelina Sondakh: Saya Sudah Jadi Debu di Atas Keset

6 Januari 2016

Angelina Sondakh: Saya Sudah Jadi Debu di Atas Keset

Selama bekerja di Banggar, Angie mengaku hanya mendengar komando dari Nazaruddin.

Baca Selengkapnya

Jadi Saksi, Angelina Sondakh: Saya Ikuti Arahan Nazaruddin  

6 Januari 2016

Jadi Saksi, Angelina Sondakh: Saya Ikuti Arahan Nazaruddin  

Duduk di ujung sebelah kiri, Angie memberikan kesaksian terkait dengan pekerjaannya selama menjadi anggota Badan Anggaran DPR di bawah kepemimpinan Nazaruddin.

Baca Selengkapnya

Heboh Atur Skor Bola, Begini Langkah Kemenpora

19 Juni 2015

Heboh Atur Skor Bola, Begini Langkah Kemenpora

Tim Sembilan pernah bertemu dengan seseorang berinisial BS pada awal Maret lalu.

Baca Selengkapnya

Alex Noerdin Bungkam Ditanya Fee 2,5 Persen  

20 April 2015

Alex Noerdin Bungkam Ditanya Fee 2,5 Persen  

Alex mengacuhkan pertanyaan wartawan dan memilih langsung naik ke mobil Toyota Innova warna hitam.


Baca Selengkapnya