Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rusli Zainal Pakai Rompi KPK, Pengacara Protes

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Gubernur Riau Rusli Zainal. ANTARA/FB Anggoro
Gubernur Riau Rusli Zainal. ANTARA/FB Anggoro
Iklan

TEMPO.CO, Pakanbaru - Pengacara Rusli Zainal, Rudi Alfonso, protes kepada kejaksaan Riau karena bekas Gubernur Riau Rusli Zainal, terdakwa kasus PON Riau, dibawa ke pengadilan dengan menggunakan mobil tahanan umum.

"Kami ingin perlakuan yang sama terhadap terdakwa PON sebelumnya. Dia (Rusli) gubernur, tapi kenapa diberi mobil tahanan umum?" kata Rudi Alfonso seusai persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 20 November 2013.

Rudi juga mempertanyakan rompi KPK yang harus dipakai selama Rusli Zainal bersidang. "Perlakuan ini dinilai tidak adil karena terdakwa PON sebelumnya tidak menggunakan rompi KPK menjelang sidang," kata dia. (Baca: KPK Batal Sita Apartemen Istri Muda Rusli Zainal)

Selain itu, penahanan Rusli Zainal di Rumah Tahanan Kelas II B Pekanbaru dinilai tidak layak, apalagi satu blok dengan tahanan dedengkot geng motor Klewang. Padahal tahanan terdakwa PON lainnya dibedakan. "Kami akan melayangkan surat protes kepada kejaksaan. Kami tidak mau dianggap diam saja atas perlakuan ini," kata Rudi.

Rusli menjadi terdakwa dengan tiga dakwaan sekaligus. Yakni menerima suap dan memberikan suap pada saat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan lapangan tembak, sebagai salah satu fasilitas PON XVIII Riau 2012. (Baca: Sidang Suap Rusli Zainal, Petinggi Golkar Disebut?)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Suap senilai Rp 500 juta diterima Rusli dari konsorsium pembangunan stadion lapangan tembak, PT Adhi Karya. Sedangkan suap diberikan oleh Rusli kepada anggota DPRD Riau guna memuluskan pembahasan Perda tersebut. (Baca: Rusli Zainal Kembali Dipanggil KPK)

Dakwaan lainnya, Rusli terlibat kasus korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu untuk tanaman industri di Pelalawan, Riau, pada 2001-2006. Kasus itu berawal dari kasus kehutanan di Pelalawan berupa dispensasi Rencana Kerja Tahunan kepada 12 perusahaan di Riau.

RIYAN NOFITRA

Baca juga
Vonis Bos PT Indoguna Permudah Kasus Luthfi Hasan
Cara Nazaruddin Mengelak dari Tudingan KPK
Kasus Nazaruddin, KPK Minta Kejaksaan Transparan
Jawaban KPK Soal Motif Politik di Kasus Luthfi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

22 Juli 2022

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal resmi bebas dari Lapas Kelas II APekanbaru, Riau, Kamis, 21 Juli 2022. Foto dok. Humas Bapas Pekanbaru
Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal telah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022. Masih ingat kasusnya?


KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

31 Januari 2018

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kahar Muzakir seusai menjalani sidang pelantikan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 30 November 2015. J TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

KPK tetap mendalami sejumlah fakta dan dugaan keterlibatan Kahar Muzakir di sejumlah kasus.


MA Kurangi Hukuman Eks Gubernur Riau Rusli Zainal 4 Tahun

23 November 2017

Rusli Zainal Dituntut 17 Tahun Penjara
MA Kurangi Hukuman Eks Gubernur Riau Rusli Zainal 4 Tahun

MA kabulkan peninjauan kembali (PK) mantan gubernur Riau Rusli Zainal. Hakim Agung mengkorting masa hukuman Rusli Zainal 4 tahun.


MA Kabulkan PK yang Diajukan Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal

15 November 2017

Rusli Zainal Dituntut 17 Tahun Penjara
MA Kabulkan PK yang Diajukan Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal

MA mengabulkan PK yang diajukan eks Gubernur Riau, Rusli Zainal. Kasus Rusli Zainal ini terkait dengan korupsi kehutanan dan proyek PON 2012.


KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

13 April 2016

Sejumlah orang sedang melaksanakan gladi resik persiapan penutupan PON XVIII Riau 2012 yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 September 2012 di Stadion Utama Riau, Pekanbaru, Riau, Rabu (19/9). ANTARA/Viki Payoka
KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

"Masalah yang lalu biarlah berlalu, mari kita menata kembali
untuk membangun peradaban baru dan kebersamaan di Riau," kata
Saut.


KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

25 Maret 2015

Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dari ruang kerja Gubernur Riau Annas Maamun, di Pekanbaru, Riau, 6 Oktober 2014. TEMPO/Riyan Nofitra
KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

Diperiksa sebagai saksi atas tersangka Annas Maamun dan Ahmad Kirjuhari.


Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

24 Maret 2015

Kandidat gubernur DKI yang diusung oleh Partai Golkar Alex Nurdin saat berkunjung di Kantor Koran TEMPO Jl Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (13/4). TEMPO/Subekti. 20120413.
Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

Alex Noerdin hendak diperiksa dalam kasus Wisma Atlet.


Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

4 Maret 2015

Annas Maamun, Gubernur Riau. Wikipedia.org
Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

Ketua majelis hakim meminta Annas Maamun menjaga etika.


Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

23 Februari 2015

Terdakwa kasus suap alih fungsi hutan Riau, Gulat Medali Emas Manurung, mengusap air matanya ketika bacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 12 Februari 2015. Dalam pembacaan pledoinya, dosen Universitas Riau itu, berurai air mata dan menyatakan menyesal serta meminta majelis hakim menghukum seringan-ringannya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, menuntut Gulat dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara.


Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

7 Juli 2014

Ajudan Gubernur Riau non-aktif Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra memakai rompi tahanan, menjawab pertanyaan awak media setelah menjalani proses pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, (21/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

Said Faisal terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi PON dengan terdakwa Rusli Zainal.