Wali Kota Mojokerto Masud Yunus Tersangka Suap Pembahasan APBD

Kamis, 23 November 2017 22:13 WIB

Wali Kota Mojokerto Masud Yunus berjalan seusai menjalani pemeriksaan digedung KPK, Jakarta, 27 Juli 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka suap terkait dengan pembahasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017. Penetapan berdasarkan Nomor Sprindik-114/01/11/2017 pada 17 November 2017.

"Pada 17 November 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dan menetapkan MY, Wali Kota Mojokerto, sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya di Jakarta, Kamis, 23 November 2017.

Baca juga: OTT KPK di Mojokerto Diduga Terkait dengan Proyek Pembangunan Kampus

KPK menduga Masud secara bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto, Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto untuk mempermulus pembahasan APBD pada Dinas PUPR tahun anggaran 2017. Padahal, kata Febri, KPK menduga janji atau hadiah tersebut diberikan agar penyelenggara negara atau pegawai negeri berbuat sesuatu dengan jabatannya.

Febri mengatakan penetapan Masud sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap empat tersangka terdahulu. Selain Wiwiet, mereka adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

Febri mengatakan KPK menemukan bukti baru atas dugaan perbuatan turut serta Wali Kota Mojokerto bersama-sama dengan Wiwiet untuk memberi hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto. "Ini adalah pengembangan dari setelah OTT," ujarnya.

Febri menuturkan pasal yang disangkakan kepada Masud sebagai pihak yang diduga memberi suap adalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Masud disangkakan juga Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mengenai masalah hukum yang melibatkan Masud Yunus, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Mojokerto Choirul Anwar tak berani berkomentar. “Besok saja tanyakan langsung ke beliau,” katanya.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

KPK Periksa 4 Anggota DPRD Mojokerto untuk Masud Yunus

13 Februari 2018

KPK Periksa 4 Anggota DPRD Mojokerto untuk Masud Yunus

KPK telah menetapkan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus dalam kasus dugaan suap terkait APBD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 2017.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Mojokerto Masud Yunus Dicecar 14 Pertanyaan

4 Desember 2017

Wali Kota Mojokerto Masud Yunus Dicecar 14 Pertanyaan

Tersangka kasus korupsi perubahan APBD Mojokerto 2017, Wali Kota Mojokerto Masud Yunus, dicecar dengan 17 pertanyaan saat diperiksa penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

Masud Yunus: Saya Tidak Akan Kabur dan Nabrak Tiang Listrik

24 November 2017

Masud Yunus: Saya Tidak Akan Kabur dan Nabrak Tiang Listrik

Masud Yunus mengatakan tidak akan mundur dari jabatan Wali Kota Mojokerto yang sudah diembannya sejak 2013.

Baca Selengkapnya

Tersangka, Wali Kota Masud Yunus: Saya Menunggu Proses KPK

24 November 2017

Tersangka, Wali Kota Masud Yunus: Saya Menunggu Proses KPK

Menurut Masud, hingga kini, belum ada pemanggilan pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka. "Belum ada, baru pemberitahuan status tersangka saya."

Baca Selengkapnya

KPK: Wali Kota Mojokerto Berperan dalam Suap ke Pimpinan DPRD

23 November 2017

KPK: Wali Kota Mojokerto Berperan dalam Suap ke Pimpinan DPRD

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus berperan dalam suap pimpinan DPRD Mojokerto.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka, Wali Kota Mojokerto Masud Yunus Besok Tetap Kerja

23 November 2017

Jadi Tersangka, Wali Kota Mojokerto Masud Yunus Besok Tetap Kerja

Ditetapkan sebagai tersangka malam ini, Wali Kota Mojokerto Masud Yunus memiliki dua agenda kerja besok.

Baca Selengkapnya