Din Syamsuddin: Sidang MK Soal Kolom Agama Seolah Diam-diam

Reporter

Tika Azaria

Kamis, 23 November 2017 08:51 WIB

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin (tengah) bersama sejumlah perwakilan dari Ormas/ Lembaga Islam (Soli) mengadakan silaturahmi dan konferens pers di kantor DPP Muhammadiyah, Jakarta, 16 November 2016. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsudin mengungkapkan kekecewaan dan penolakannya atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi Undang-undang Administrasi Keputusan tentang kolom agama di KTP. Putusan itu mengizinkan para penghayat kepercayaan untuk mencantumkan aliran kepercayaan dalam kolom agama di KTP.

Din menyebut MK seolah-olah membahas Undang-undang tersebut tanpa mengundang DPR atau Pemerintah melalui kementerian terkait. "Dibahas oleh MK nyaris secara diam-diam dan tidak mengundang pihak-pihak yang seyogyanya diundang," kata dia setelah rapat pleno Dewan Pertimbangan MUI, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 November 2017.

Baca: MUI Tolak Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan di Kolom Agama KTP

Menurut Din, MK sudah melakukan distorsi dan deviasi terhadap tafsir dari konstitusi. Meskipun diakui Din, MK memiliki kewenangan memberikan tafsir secara historis dan konstitusional.

"Memang MK memilki kewenangan untuk memberikan tafsir, bahkan putusannya final dan mengikat. Tapi tidak bisa semena-mena memberikan tafsir yang bertentangan dengan kesepakatan nasional yang ada," kata Din.

Advertising
Advertising

Baca: Penganut Aliran Kepercayaan Sambut Gembira Putusan MK

Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini berpendapat penafsiran ini seharusnya mengacu pada Ketetapan MPR Nomor 4 Tahun 1978 yang menyebut bahwa agama dan aliran kepercayaan itu berbeda dan tidak bisa disamakan. Dengan dikabulkannya uji materi yang dikabulkan MK tersebut membuktikan bahwa adanya perbedaan tafsir dari apa yang sudah disepakati secara nasional selama ini. "Hal tersebut berbahaya bagi kehidupan nasional," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk pada 7 November 2017. Gugatan itu diajukan oleh beberapa penghayat kepercayaan. Selama ini, kolom agama di KTP mereka dikosongkan atau terpaksa diisi salah satu agama.

Berita terkait

Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Din Syamsuddin Sempat Curhat soal PAM

1 jam lalu

Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Din Syamsuddin Sempat Curhat soal PAM

Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin menuturkan Ridwan Kamil adalah sosok yang tepat untuk memimpin Jakarta.

Baca Selengkapnya

Respons Ridwan Kamil setelah Didukung Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin

9 jam lalu

Respons Ridwan Kamil setelah Didukung Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin

Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin menuturkan Ridwan Kamil adalah sosok yang tepat untuk memimpin Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

23 jam lalu

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hasil putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

3 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

3 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

4 hari lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

Dikabulkannya uji materi terhadap UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan keadilan masih ada, kata Ketua Partai Buruh.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

4 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

4 hari lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

MK kabulkan uji materi tentang UU Cipta Kerja, minta DPR dan Pemerintah membuat UU ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari Omnibus Law

Baca Selengkapnya

Putusan PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres, Kilas Balik Kasusnya

10 hari lalu

Putusan PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres, Kilas Balik Kasusnya

DPP PDIP menghormati putusan PTUN Jakarta yang tolak gugatannya. Ini kasus yang dipersoalkan PDIP mengenai pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya