Din Syamsuddin: Sidang MK Soal Kolom Agama Seolah Diam-diam

Reporter

Tika Azaria

Kamis, 23 November 2017 08:51 WIB

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin (tengah) bersama sejumlah perwakilan dari Ormas/ Lembaga Islam (Soli) mengadakan silaturahmi dan konferens pers di kantor DPP Muhammadiyah, Jakarta, 16 November 2016. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsudin mengungkapkan kekecewaan dan penolakannya atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi Undang-undang Administrasi Keputusan tentang kolom agama di KTP. Putusan itu mengizinkan para penghayat kepercayaan untuk mencantumkan aliran kepercayaan dalam kolom agama di KTP.

Din menyebut MK seolah-olah membahas Undang-undang tersebut tanpa mengundang DPR atau Pemerintah melalui kementerian terkait. "Dibahas oleh MK nyaris secara diam-diam dan tidak mengundang pihak-pihak yang seyogyanya diundang," kata dia setelah rapat pleno Dewan Pertimbangan MUI, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 November 2017.

Baca: MUI Tolak Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan di Kolom Agama KTP

Menurut Din, MK sudah melakukan distorsi dan deviasi terhadap tafsir dari konstitusi. Meskipun diakui Din, MK memiliki kewenangan memberikan tafsir secara historis dan konstitusional.

"Memang MK memilki kewenangan untuk memberikan tafsir, bahkan putusannya final dan mengikat. Tapi tidak bisa semena-mena memberikan tafsir yang bertentangan dengan kesepakatan nasional yang ada," kata Din.

Advertising
Advertising

Baca: Penganut Aliran Kepercayaan Sambut Gembira Putusan MK

Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini berpendapat penafsiran ini seharusnya mengacu pada Ketetapan MPR Nomor 4 Tahun 1978 yang menyebut bahwa agama dan aliran kepercayaan itu berbeda dan tidak bisa disamakan. Dengan dikabulkannya uji materi yang dikabulkan MK tersebut membuktikan bahwa adanya perbedaan tafsir dari apa yang sudah disepakati secara nasional selama ini. "Hal tersebut berbahaya bagi kehidupan nasional," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk pada 7 November 2017. Gugatan itu diajukan oleh beberapa penghayat kepercayaan. Selama ini, kolom agama di KTP mereka dikosongkan atau terpaksa diisi salah satu agama.

Berita terkait

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

3 jam lalu

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

Hal yang krusial dari revisi UU MK ini adalah mengenai peralihan hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

2 hari lalu

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap bermasalah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

2 hari lalu

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.

Baca Selengkapnya

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

3 hari lalu

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

MK mengungkapkan Papua Tengah menjadi provinsi dengan permohonan sengketa pileg 2024 terbanyak dengan 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

3 hari lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

3 hari lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

3 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

4 hari lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

4 hari lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

Gelar Halalbihalal Nasional, MUI Ingatkan Kembali Pesan Kemanusiaan Terkait Palestina

5 hari lalu

Gelar Halalbihalal Nasional, MUI Ingatkan Kembali Pesan Kemanusiaan Terkait Palestina

MUI ingin merawat tali silaturahmi dengan berbagai mitra kerja dan komponen bangsa

Baca Selengkapnya