Hari Ini, MKD Bahas Pelanggaran Etik Setya Novanto
Reporter
Syafiul Hadi
Editor
Widiarsi Agustina
Selasa, 21 November 2017 06:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan pada Selasa 21 November 2017 hari ini akan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat tersebut untuk menyamakan persepsi seluruh fraksi."Kemudian menyamakan sikap tentang situasi terakhir di kelembagaan DPR RI," kata Dasco di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 20 November 2017.
Dasco mengatakan dalam rapat nanti akan dibahas mengenai pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto. Menurut dia, tentang status hukum Setya Novanto yang ditahan KPK itu berbeda dengan perihal dugaan pelanggaran kode etik. "Sehingga tadi apa yang disampaikan itukan berbeda sama sekali," katanya.
BACA: Soal Setya Novanto, MKD Diminta Putuskan Sikap
Menurut Dasco, dalam rapat konsultasi besok, akan banyak kemungkinan yang akan terjadi. Dia mengatakan keputusan tentang posisi Setya Novanto membutuhkan waktu. "Kami lihat hasil konsultasi besok karena saya belum bisa jawab, inikan namanya hal yang dinamis," tuturnya.
Saat ditanyai awak media apakah MKD akan memutuskan penunjukan pelaksana tugas ketua DPR, Dasco menampik hal tersebut. Dia mengatakan selain DPR tidak mengenal penunjukkan pelaksana tugas, hal ini merupakan wewenang dari fraksi partai bersangkutan. "Dari fraksi Partai Golkar tentunya untuk menarik atau mengusulkan kembali pimpinan atau bahkan ketua DPR," katanya.
Baca: Setya Novanto Ditahan, MKD Agendakan Gelar Rapat Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam perkara korupsi e-KTP pada Jumat dua pekan lalu. Setya ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Publik menilai Setya Novanto telah melanggar etik sebagai anggota dewan.
KPK membawa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo ke Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Ahad, 19 November 2017.
SYAFIUL HADI