Setya Novanto Ditahan, MKD Agendakan Gelar Rapat Pimpinan

Reporter

Syafiul Hadi

Senin, 20 November 2017 11:51 WIB

Sarifuddin Sudding

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) akan menggelar rapat pimpinan terkait ditahannya Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding mengatakan dirinya telah berinisiatif kepada beberapa pimpinan MKD untuk menggelar rapat membahas posisi Setya Novanto.

"Hari ini melakukan rapat pimpinan, nah dari rapat pimpinan kemudian nanti ke rapat internal," ujar Sudding di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 20 November 2017.

Saat ditanya awak media apakah MKD akan mengambil langkah tegas terkait Setya Novanto, Sudding tidak menampik kemungkinan tersebut. Menurut dia, kasus Setya Novanto telah menyangkut masalah harkat dan martabat dalam kehormatan Dewan. "Saya kira memang tidak bisa dihindari, apalagi dalam posisinya sebagai ketua," ucapnya.

Baca: Setya Novanto Ditahan, Jokowi Menyerahkan pada Mekanisme di DPR

Sudding menilai, dalam kasus Setya Novanto, seorang anggota termasuk pimpinan harus menjaga harkat dan martabat kehormatan Dewan. Dia mengatakan kasus hukum yang menyeret Setya Novanto mengarah kepada pelanggaran kode etik sebagai anggota Dewan. "Memang kuat dugaan sudah terjadi pelanggaran sumpah jabatan di situ," tuturnya.

Menurut Sudding rapat pimpinan akan diteruskan ke rapat internal MKD. Selanjutnya, kata dia, MKD akan melakukan rapat dengan para pimpinan fraksi di DPR. "Kira-kira besok, mudah-mudahan," katanya.

Simak: Posisi Setya Novanto di Golkar di UjungTanduk

Sudding berpendapat, setelah ditahan KPK, Setya Novanto sudah tidak bisa lagi bekerja sebagai pimpinan DPR. Menurut dia, dalam hal ini dapat dilakukan pergantian pimpinan DPR sesuai dengan Undang-Undang MD3 Pasal 37 dan 87. "Di mana yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan dan atau 3 bulan secara berturut-turut tidak dapat melaksanakan tugasnya, disebutkan di situ," katanya.

Sebelumnya, KPK membawa Setya Novanto ke Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Ahad, 19 November 2017. KPK memindahkan Setya setelah sebelumnya membantarkan Ketua Umum Partai Golkar itu ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. KPK menetapkan Setya sebagai tersangka dalam perkara korupsi e-KTP pada Jumat dua pekan lalu.

Lihat: Setya Novanto: Saya Tak Sangka Ditahan Tengah Malam

Orang nomor satu di Partai Golkar ini ditahan setelah sebelumnya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebab, KPK yang berupaya menjemput paksa Setya pada Rabu pekan lalu namun gagal karena tuan rumah keburu pergi.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Perlu jalan panjang bagi komisi antirasuah untuk bisa membawa Setya ke markas KPK.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

4 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

7 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

23 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

23 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

24 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

25 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

25 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

25 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

26 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

26 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya