Mau Copot Setya Novanto sebagai Ketua DPR? Ini Prosedurnya

Reporter

Antara

Kamis, 16 November 2017 16:49 WIB

Suasana sidang paripurna DPR RI dengan agenda mengambil persetujuan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Berdasarkan absen rapat ini dihadiri 328 anggota. Jakarta, 24 Oktober 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), menurut Fahri, sangat menjaga marwah dan kehormatan manusia di hadapan hukum sebagaimana ketentuan konstitusi. Beberapa kalangan mendesak agar Ketua DPR RI Setya Novanto diganti setelah raib dan gagal dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumahnya di Melawai, Jakarta, Rabu malam, 15 November 2017.

Desakan agar Setya dicopot datang dari inisiator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia misalnya, mengatakan penggantian Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sudah tidak bisa ditawar lagi. "Demi menyelamatkan semuanya, segeralah ganti Setya Novanto dari Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar," kata Doli saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 16 November 2017.

Baca: Istana: Belum Ada Permintaan Pertemuan ...

UU MD3, menurut Fahri, mengatur mekanisme pemberhentian sementara jika pimpinan DPR menjadi tersangka hingga terdakwa. Berikut mekanisme pemberhentian pimpinan DPR menurut Fahri Hamzah melalui siaran persnya hari ini, Kamis, 16 November 2017:

  1. Mahkamah Kehormatan Dewan memverifikasi masalah. Verifikasi diatur dengan sangat ketat.
  2. Jika MKD memutuskan memberhentikan sementara pimpinan DPR, keputusan itu harus dilaporkan kepada sidang paripurna.
  3. Sidang paripurna akan memberikan ketetapan melalui mekanisme pengambilan keputusan.

Jika Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan tidak memberhentikan sementara, pimpinan DPR yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa tetap pada tugas dan jabatannya. “Segala hak dan kewenangannya tidak berubah meski menjadi terdakwa.“

Baca juga:
Setya Novanto Menghilang, Agung Laksono: Tak Perlu Berlama-lama

Jika pimpinan DPR RI berstatus terdakwa diberhentikan sementara oleh Mahkamah Kehormatan Dewan dan mendapatkan penetapan dari sidang paripurna namun pengadilan menyatakan tidak bersalah, status dan jabatannya sebagai pimpinan DPR RI akan dipulihkan.

Soal pimpinan DPR yang berstatus terdakwa diatur dalam Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.

  • Surat keterangan mengenai status terdakwa diteruskan kepada MKD.
  • MKD memverifikasi status hukum pimpinan DPR dan memutuskan apakah akan menetapkan pemberhentian sementara atau tidak.
  • Pemberhentian sementara dilakukan setelah pimpinan DPR RI mengirimkan surat untuk meminta keterangan mengenai status seorang pimpinan DPR yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana kepada pejabat berwenang.
  • Jika rapat paripurna menetapkan seorang pimpinan DPR berstatus terdakwa diberhentikan sementara, akan ada rapat pimpinan DPR RI untuk menetapkan salah seorang pimpinan yang tersisa sebagai pelaksana tugas sampai ditetapkannya pemimpin definitif.
  • Keputusan paripurna disampaikan kepada fraksi yang bersangkutan.

Hingga kini, KPK masih mencari-cari Setya Novanto. Lembaga antirasuah itu akan menjadikan Setya sebagai buronan.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

16 jam lalu

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

Minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen tersebut, kata Dhia, berbanding terbalik dengan tuntutan kerja yang mereka lakukan.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

18 jam lalu

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, kondisi kantornya ketika digeledah kepolisian dalam kasus judi online pada Jumat lalu sangat mencekam.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

18 jam lalu

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk program 3 juta rumah.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

18 jam lalu

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

Meutya Hafid akan membeberkan program 100 hari pemerintahan Prabowo di depan Komisi I DPR. Ia tak tahu apakah juga akan ditanya soal judi online.

Baca Selengkapnya

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

20 jam lalu

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.

Baca Selengkapnya

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

20 jam lalu

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.

Baca Selengkapnya

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

22 jam lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

Rapat paripurna DPR menyetujui permohonan naturalisasi atlet Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

1 hari lalu

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.

Baca Selengkapnya

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

1 hari lalu

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

Kemenpora mengusulkan naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna Cornellia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

1 hari lalu

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

Ahmad Muzani mengatakan, pengamanan saat Pilkada tersebut juga merupakan fokus kerja BIN dalam 100 hari pertama.

Baca Selengkapnya