Mau Copot Setya Novanto sebagai Ketua DPR? Ini Prosedurnya
Reporter
Antara
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 16 November 2017 16:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), menurut Fahri, sangat menjaga marwah dan kehormatan manusia di hadapan hukum sebagaimana ketentuan konstitusi. Beberapa kalangan mendesak agar Ketua DPR RI Setya Novanto diganti setelah raib dan gagal dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumahnya di Melawai, Jakarta, Rabu malam, 15 November 2017.
Desakan agar Setya dicopot datang dari inisiator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia misalnya, mengatakan penggantian Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sudah tidak bisa ditawar lagi. "Demi menyelamatkan semuanya, segeralah ganti Setya Novanto dari Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar," kata Doli saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 16 November 2017.
Baca: Istana: Belum Ada Permintaan Pertemuan ...
UU MD3, menurut Fahri, mengatur mekanisme pemberhentian sementara jika pimpinan DPR menjadi tersangka hingga terdakwa. Berikut mekanisme pemberhentian pimpinan DPR menurut Fahri Hamzah melalui siaran persnya hari ini, Kamis, 16 November 2017:
- Mahkamah Kehormatan Dewan memverifikasi masalah. Verifikasi diatur dengan sangat ketat.
- Jika MKD memutuskan memberhentikan sementara pimpinan DPR, keputusan itu harus dilaporkan kepada sidang paripurna.
- Sidang paripurna akan memberikan ketetapan melalui mekanisme pengambilan keputusan.
Jika Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan tidak memberhentikan sementara, pimpinan DPR yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa tetap pada tugas dan jabatannya. “Segala hak dan kewenangannya tidak berubah meski menjadi terdakwa.“
Baca juga:
Setya Novanto Menghilang, Agung Laksono: Tak Perlu Berlama-lama
Jika pimpinan DPR RI berstatus terdakwa diberhentikan sementara oleh Mahkamah Kehormatan Dewan dan mendapatkan penetapan dari sidang paripurna namun pengadilan menyatakan tidak bersalah, status dan jabatannya sebagai pimpinan DPR RI akan dipulihkan.
Soal pimpinan DPR yang berstatus terdakwa diatur dalam Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.
- Surat keterangan mengenai status terdakwa diteruskan kepada MKD.
- MKD memverifikasi status hukum pimpinan DPR dan memutuskan apakah akan menetapkan pemberhentian sementara atau tidak.
- Pemberhentian sementara dilakukan setelah pimpinan DPR RI mengirimkan surat untuk meminta keterangan mengenai status seorang pimpinan DPR yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana kepada pejabat berwenang.
- Jika rapat paripurna menetapkan seorang pimpinan DPR berstatus terdakwa diberhentikan sementara, akan ada rapat pimpinan DPR RI untuk menetapkan salah seorang pimpinan yang tersisa sebagai pelaksana tugas sampai ditetapkannya pemimpin definitif.
- Keputusan paripurna disampaikan kepada fraksi yang bersangkutan.
Hingga kini, KPK masih mencari-cari Setya Novanto. Lembaga antirasuah itu akan menjadikan Setya sebagai buronan.