Fahri Hamzah: MKD DPR Mengkaji Status Hukum Setya Novanto

Reporter

Antara

Kamis, 16 November 2017 12:26 WIB

Ketua DPR Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 November 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menyatakan bahwa status hukum tidak berpengaruh apapun terhadap pimpinan DPR, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengakui bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan mengkaji status hukum tersangka korupsi Setya Novanto. “MKD akan memutuskan pemberhentian sementara pemimpin DPR setelah memverifikasi statusnya sebagai terdakwa.” Fahri menyampaikannya melalui siaran pers yang diterima media, Kamis, 16 November 2017.

Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), menurut Fahri, sangat menjaga marwah dan kehormatan seorang manusia di hadapan hukum sebagaimana ketentuan konstitusi. “Untuk itu pemberhentian sementara pun terkait status terdakwa seorang pimpinan akan dilakukan dengan verifikasi yang sangat ketat oleh Mahkamah Kehormatan Dewan."

Baca:
Pengacara Akui Ada Tamu Misterius Sebelum Setya Novanto Raib ...

Kalau MKD memutuskan memberhentikan sementara pimpinan DPR, kata Fahri, keputusan itu harus dilaporkan kepada sidang paripurna. Sidang paripurna akan memberikan ketetapan melalui mekanisme pengambilan keputusan.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan status tersangka dan penahanan tidak berdampak apa pun terhadap status dan jabatan seorang pimpinan DPR RI. "Perlu ditegaskan di sini bahwa status tersangka dan penahanan tidak memiliki konsekuensi hukum apa pun terhadap status dan jabatan seorang pimpinan DPR RI."

Setya Novanto berkali-kali mangkir dari pemeriksaan KPK saat akan dimintai keterangan sebagai saksi dan tersangka korupsi e-KTP. Dalihnya banyak, mulai dari berobat ke dokter, dirawat inap di rumah sakit, hingga mengunjungi konstituen pada masa reses DPR, dan KPK harus memiliki izin memeriksa Setya dari Presiden Jokowi.

Baca juga: Setya Novanto Mangkir Dipanggil KPK, Jokowi ...

Pada Senin 13 November 2017, Setya Novanto juga absen dari panggilan KPK. Surat ketidakhadirannya dikirimkan Sekretaris Jenderal DPR. Dalam surat itu, Sekjen DPR meminta KPK meminta izin presiden jika ingin memanggil Novanto. Ia juga mangkir dari pemeriksaan pada Rabu 15 November 2017 saat hendak diperiksa sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Status tersangka yang ditetapkan KPK membuat banyak kalangan meminta Setya dicopot dari jabatan pimpinan DPR maupun Ketua Umum Partai Golkar. Inisiator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia misalnya, mengatakan penggantian Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sudah tidak bisa ditawar lagi. "Demi menyelamatkan semuanya, segeralah ganti Setya Novanto dari Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar," kata Doli saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 16 November 2017.

Ia mengimbau Setya Novanto segera menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah penggeledahan rumah pribadi Setya Rabu malam, 15 November 2017. "Kami ingin menyampaikan kepada Setya Novanto segera menyerahkan diri." Ia menilai upaya KPK menjemput paksa tersangka korupsi KTP elektronik (e-KTP) di rumahnya sudah tepat lantaran kerap mangkir dari pemanggilan KPK. "KPK sudah cukup sabar dan berusaha sangat bijak menyikapi perlawanan Setya Novanto."



Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

1 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya