Presiden Joko Widodo melambaikan tangan saat tiba di Bandara Internasional Clark, Filipina, 12 November 2017. Jokowi tiba di Filipina untuk menghadiri ASEAN ke-31. AP/Bullit Marquez
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta semua pihak tak lagi mempermasalahkan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas), yang telah disahkan menjadi undang-undang beberapa waktu lalu.
"Saya katakan sudah siapkan perpu. Nanti saya yang bertanggung jawab," katanya saat menghadiri acara di Manado, Sulawesi Utara, Rabu, 15 November 2017.
Jokowi mengatakan menyetujui penerbitan Perpu Ormas karena dasarnya adalah kebijakan sebelumnya, yang sudah menetapkan hari lahir Pancasila menjadi hari besar nasional."Makanya saya setuju untuk dikeluarkan perpu ini," ujarnya.
Menurut Jokowi, adanya Perpu Ormas akan memberikan dasar hukum yang kokoh untuk menindak tegas kelompok ataupun organisasi anti-Pancasila, sehingga Pancasila tetap lestari sebagai ideologi negara.
"Jadi hari lahir Pancasila itu bukan hanya jadi seremonial belaka," ucapnya.
Perpu Ormas telah disahkan menjadi undang-undang. Undang-undang itu telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna pada 24 Oktober 2017.
Ada tiga fraksi yang mengusulkan revisi jika Perpu Ormas disahkan menjadi undang-undang. Ketiga fraksi itu adalah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Beberapa usul revisi yang diajukan partai tersebut, misalnya, terkait dengan perlunya pemberlakuan mekanisme pengadilan saat pemerintah ingin membubarkan suatu ormas. Selain itu, yang juga banyak disorot adalah penolakan terhadap pasal yang memungkinkan anggota ormas, yang dilarang pemerintah, bisa dipidanakan.