Penganut Sapta Darma Ingin KTP Diisi Nama Aliran Kepercayaan

Selasa, 14 November 2017 09:16 WIB

Carlim, penganut aliran kepercayaan Sapta Darma asal Brebes menunjukkan kolom agama dalam KTP nya yang masih kosong.

TEMPO.CO, Semarang - Ketua Persatuan Warga Sapta Darma (Persada) Kabupaten Semarang, Juwari ingin Kartu Tanda Penduduk para pengikut kerohanian Sapta Darma langsung dituliskan nama aliran kepercayaannya. Jika digeneralisir sebagai penghayat, orang lain tidak akan mengenali organisasi penghayat yang dianut anggotanya.

"Kalau bisa, langsung saja dituliskan nama penghayatnya apa, kalau Sapta Darma, langsung saja supaya masyarakat juga mengenal kami. Dulu tahun 80 pernah diakomodir, namun setelah itu tidak lagi," kata Juwari kepada Tempo saat ditemui di kediamannya di Dusun Banaran RT 03 RW 09 Desa Banyukuning Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang pada Senin, 13 November 2017.

Baca: Soal Aliran Kepercayaan, Tjahjo Khawatir Ada Aliran Sesat

Juwari mengaku selama ini hidup harmonis berdampingan dengan warga mayoritas di sekitar lingkungannya. Keharmonisan saling menghormati diklaim membuat suasana di Kabupaten Semarang kondusif. "Tidak ada tindakan rasis atau mengarah pada hal negatif bagi para pengikut Sapta Darma," kata Juwari.

Hingga kini, Juwari mengaku ada 700 lebih anggota yang menganut kepercayaan Sapta Darma di Kabupaten Semarang yang tersebar hampir di setiap kecamatan. Dari keseluruhan anggota, 70 persen di antaranya sudah mengosongkan kolom agama. Sementara itu, 30 persen lainnya mengisi dengan agama mayoritas yang ada di lingkungan sekitar.

Advertising
Advertising

Baca: Ketua MK: Kolom Agama KTP Penghayat Bisa Diisi Aliran Kepercayaan

"Meski ada 30 persen yang mengisi kolom agama di sekitar, namun keseharian mereka melakukan anutan kerohanian Sapta Darma. Itu tidak masalah, tidak akan mengurangi keyakinannya untuk tetap beribadah sesuai apa yang diyakininya," kata Juwari.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk. Gugatan ini diajukan oleh sejumlah penghayat kepercayaan. Dengan adanya putusan ini, para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam KTP.

Juwari mengaku sangat bersyukur dengan adanya putusan tersebut. Setidaknya, mereka kini mulai diakui keberadaannya. Sementara itu, pihaknya tengah mendata penghayat kepercayaan Sapta Darma untuk diarahkan memperbaiki KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. "Sudah didata, ada yang sudah langsung melengkapi data sekeluarganya, ada yang masih dicicil karena kesibukan masing-masing," kata dia.

Berita terkait

Sejak Kapan Komunitas Yahudi Ada di Indonesia?

15 Oktober 2023

Sejak Kapan Komunitas Yahudi Ada di Indonesia?

Kedatangan Yahudi ke Indonesia pun memiliki sejarah panjang. Berikut perkembangan komunitas Yahudi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cerita Penghayat Kepercayaan Dapat KTP Baru: Daripada Dicap Islam KTP, Mending PD

19 Juli 2023

Cerita Penghayat Kepercayaan Dapat KTP Baru: Daripada Dicap Islam KTP, Mending PD

Pemberian KTP ini dapat meningkatkan rasa percaya diri para Penghayat Kepercayaan.

Baca Selengkapnya

Satu Keluarga Tewas di Kalideres Mungkin Ikut Aliran Tertentu, Polisi Masih Selidiki

16 November 2022

Satu Keluarga Tewas di Kalideres Mungkin Ikut Aliran Tertentu, Polisi Masih Selidiki

Sementara bukan karena kelaparan penyebab satu keluarga tewas. Apakah karena menganut aliran tertentu atau ada hal lain, masih didalami.

Baca Selengkapnya

Berbagai Pandangan tentang Apokaliptik

15 November 2022

Berbagai Pandangan tentang Apokaliptik

Pencarian kata apokaliptik mendadak banyak ditelusuri artinya, karena dikaitkan dengan kemungkinan kasus kematian misterius keluarga di Kalideres

Baca Selengkapnya

Jokowi Jamin Hak Penghayat Kepercayaan di Perpres Strategi Kebudayaan

17 September 2022

Jokowi Jamin Hak Penghayat Kepercayaan di Perpres Strategi Kebudayaan

Salah satu yang diatur dalam Perpres yang diteken Jokowi ini adalah jaminan atas hak kelompok penghayat kepercayaan dalam urusan pemajuan kebudayaan.

Baca Selengkapnya

MUI Depok: Ahmadiyah Sudah Berulang Kali Diajak Berdialog

25 Oktober 2021

MUI Depok: Ahmadiyah Sudah Berulang Kali Diajak Berdialog

Ketua MUI Kota Depok, Ahmad Dimyati Badruzzaman mengatakan, jamaah Ahmadiyah sudah sering diajak berdialog. Namun buntu, karena keyakinan mereka.

Baca Selengkapnya

Setara Kritik Gubernur yang Libatkan MUI Tangani Kekerasan Ahmadiyah Sintang

20 September 2021

Setara Kritik Gubernur yang Libatkan MUI Tangani Kekerasan Ahmadiyah Sintang

"Edaran tersebut problematik, sebab salah dalam memposisikan MUI dalam peristiwa kekerasan atas Ahmadiyah Sintang," kata Halili

Baca Selengkapnya

Penghayat Kepercayaan: Hormat Bendera Tak Langgar Keyakinan

29 November 2019

Penghayat Kepercayaan: Hormat Bendera Tak Langgar Keyakinan

Penghayat kepercayaan di Yogyakarta mengatakan hormat kepada bendera merah putih tak melanggar keyakinan.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Bandung Dapat KTP Pertama untuk Penghayat

22 Februari 2019

Cerita Warga Bandung Dapat KTP Pertama untuk Penghayat

Kolom aliran kepercayaan atau penghayat kini sudah bisa tertera di KTP warga Kota Bandung. Bonnie Nugraha dan keluarga sudah mendapatkannya.

Baca Selengkapnya

Begini Prosedur Mendapat KTP bagi Penganut Aliran Kepercayaan

22 Februari 2019

Begini Prosedur Mendapat KTP bagi Penganut Aliran Kepercayaan

Para penganut aliran kepercayaan di Bandung saat ini sudah bisa membuat KTP yang menegaskan identitas keyakinannya. Begini caranya.

Baca Selengkapnya