Setya Novanto Tersangka, Fahri Hamzah: KPK Mainkan Kartu Orang
Reporter
Kukuh S. Wibowo
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 10 November 2017 21:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menuding Komisi Pemberantasan Korupsi sedang memainkan kartu orang lain di balik penetapan tersangka untuk kedua kalinya terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Menurut Fahri, KPK terlibat dalam perebutan Partai Golkar untuk kepentingan pemilihan umum 2019. Tak ada bukti keras apapun yang disodorkan Fahri untuk memperkuat tuduhannya itu.
"Saya ada dugaan ke sana, ada kecurigaan KPK sedang mainkan skenario besar,” katanya kepada Tempo sebelum mengisi acara diskusi bertema “Pawai Kebangsaan, Refleksi Hari Pahlawan: Resolusi Jihad dan Visi Kepahlawanan Bangsa” di Hotel Grand Inna, Surabaya, Jumat malam, 10 November 2017.
Baca juga: Jadi Tersangka, Setya Novanto Bakal Ajukan Lagi Praperadilan
Menurut Fahri, KPK hanya ramai dalam kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), khususnya penetapan tersangka terhadap Setya. KPK, kata dia, hanya main-main dengan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) baru kepada Setya. “Kena batunya dia (KPK) sekarang. Udahlah, enggak akan menang, karena (kerjanya) hanya main-main, ngawur,” ujarnya.
Tak hanya itu. Fahri pesimistis KPK bisa menang bila Setya menempuh praperadilan lagi. Sebab, kata Fahri, tidak ada bukti baru dalam menjerat Setya yang kedua kali ini. “Enggak ada yang baru, susah menang dia (KPK),” ucapnya. Setya Novanto pernah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Namun status tersangka itu gugur setelah praperadilan dia diterima hakim pada 29 September lalu.
Baca juga: Hakim Periksa Rekan Setya Novanto di Sidang Andi Narogong
Ketika mengumumkan status tersangka Setya Novanto pada Jumat 10 November 2017, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan bahwa pada 5 Oktober 2017 KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara kasus korupsi e-KTP. "Dalam proses penyelidikan ini KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti relevan," katanya. Penjelasan Saut secara tak langsung sudah membantah tuduhan Fahri soal tak lengkapnya bukti penetapan tersangka untuk Setya.
Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK telah mengirimkan surat ke Setya Novanto dua kali untuk meminta keterangan. Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan ada tugas kedinasan.
Menurut Saut, Setya Novanto, selaku anggota DPR RI 2009-2014, bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan diduga berupaya menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga diduga merugikan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun.
Setya Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.